Pria di Sampang Diciduk Polisi, Puluhan Butir Ekstasi Berlogo Red Bull Jadi Bukti Kuat
Januar April 16, 2026 08:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Seorang pria berinisial MF, warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura diringkus pihak kepolisian setempat dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada (12/4/2026) sekitar 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Camplong. 

Dari tangan MF, petugas menemukan puluhan butir pil yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan di lapangan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 24 butir pil ekstasi berwarna biru berbentuk segi enam berlogo “Red Bull”, serta beberapa butir lainnya dengan variasi warna dan logo berbeda.

Baca juga: Asyik Transaksi Narkoba, Warga Surabaya Utara Syok Tiba-tiba Polisi Datang, Ending Masuk Penjara

"Selain puluhan butir ekstasi, juga diamankan plastik klip kosong, uang tunai, serta dua unit handphone," ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor diduga mengedarkan barang haram tersebut di wilayah setempat.

Namun, hingga kini aparat masih mendalami jaringan serta asal-usul barang tersebut.

"Terlapor beserta barang bukti saat ini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang AKP Eko.

MF kini dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. 

"Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," pungkasnya. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.