TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Napi korupsi tambang Supriadi yang sempat viral ngopi di coffee shop Kota Kendari kini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan dokumentasi yang diterima dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriadi terlihat dikawal petugas berpakaian lengkap.
Mata tertutup dan tangan terborgol, Supriadi terlihat turun dari kapal dan langsung diboyong ke dalam bus untuk menjalani sisa masa tahanannya di Lapas Nusakambangan.
Sebelum dibawa ke Nusakambangan, Supriadi diketahui sempat dipindahkan ke Lapas Kelas II A Kendari dan ditempatkan dalam kamar khusus.
Setelah sehari menjalani tahanan di Lapas Kendari, napi korupsi ini kemudian dibawa ke Lapas Nusakambangan pada pukul 07.00 Wita.
Baca juga: Mengintip Ruang VIP Coffee Shop Kendari Tempat Napi Supriadi Bertemu Kolega, Pesan Rp500 Ribu
Mantan Kepala Syahbandar Kolaka ini berangkat menggunakan pesawat Lion Air dengan dikawal dua orang petugas.
Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan pihaknya sudah memindahkan yang bersangkutan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani hukuman.
"Tidak ada toleransi, langgar aturan NK (Nusakambangan) tempatnya," ujar Sulardi, Kamis (16/4/2026).
Mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang divonis lima tahun penjara ini kedapatan beraktivitas di kedai kopi di pusat Kota Kendari saat seharusnya menjalani masa hukuman.
Baca juga: Napi Korupsi Supriadi Viral di Coffee Shop Kendari Tiba di Nusakambangan, Jalani Pengawasan Khusus
Berdasarkan pemantauan di lapangan, Supriadi terlihat berada di ruang VVIP coffee shop, Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, sejak pukul 10.00 Wita.
Ia tampak menggelar pertemuan tertutup di ruangan tersebut, lalu sekitar pukul 12.00 Wita, terpidana sempat keluar untuk makan di warung sebelah kedai kopi.
Supriadi tampak bersama seorang oknum petugas Syahbandar Kendari, sebelum melanjutkan ibadah di masjid terdekat.
Keberadaan Supriadi di ruang publik ini memicu pertanyaan terkait prosedur pengawasan warga binaan.
Supriadi merupakan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap setelah menyatakan menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.
Baca juga: Napi Korupsi Supriadi Dipindahkan ke Nusakambangan Dikawal 3 Petugas Lapas dan Polisi, Naik Lion Air
Supriadi dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp233 miliar.
Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel hasil tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Dalam melancarkan aksinya, ia menggunakan dokumen palsu milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui dermaga jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Untuk setiap dokumen yang diterbitkan, Supriadi terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta per tongkang.
Karena perbuatannya, pengadilan menjatuhkan sanksi berupa, pidana penjara lima tahun dan denda Rp 600 juta serta uang pengganti Rp1,255 miliar. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)