TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya mengatakan pihaknya tidak akan segan menindak pengedar gelap obat-obatan keras tramadol, eximer dan jenis obat daftar G (berbahaya) lainnya.
Polsek Ciawi akan terus berusaha memastikan agar peredaran gelap obat terlarang ini tidak terjadi di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
AKP Dede mengatakan bahwa pihaknya sempat melakukan razia di wilayah hukumnya terkait peredaran gelap obat keras ini.
"Kita pernah merazia obat-obatan di sekitar Ciawi, alhamdulilah tidak ada temuan," kata AKP Dede Lesmana Jaya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (16/4/2026).
"Tapi saya sudah perintahkan Kanit Reskrim dan jajaran apabila ada pemain obat keras tramadol, exymer ataupun narkoba harap segera ditangkap dan diserahkan ke Polres Bogor," imbuhnya.
AKP Dede mengaku bahwa pihaknya tidak akan mentolerasni pengedar gelap obat-obatan berbahaya ini.
"Saat ini pun kami tidak tinggal diam juga, tentunya kami tidak akan mentolerir adanya peredaran obat keras dan narkoba. Saya sudah perintahkan kepada jajaran untuk mengungkap," kata Kapolsek.
"Alhamdulillah sampai saat ini di Ciawi masih aman, belum kita temukan adanya pengedar. Tapi kalau memang ada kita tidak akan segan, akan kita tangkap," ungkapnya.
Diketahui, belakangan dan Polsek-polsek jajaran Polres Bogor mengungkap peredaran gelap obat-obatan berbahaya di berbagai wilayah kecamatan.
Sejumlah orang pengedar diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat-obatan keras daftar G yang berbahaya yang didominasi jenis tramadol dan eximer.