Soal Perpanjangan STNK Tanpa KTP, Warga Jogja Khawatir Terjadi Penyalahgunaan Kendaraan 'STNK Only'
Yoseph Hary W April 16, 2026 10:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM - Kebijakan mengenai perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli atau pemilik sebelumnya resmi diberlakukan secara nasional pada tahun 2026.

Langkah ini diambil pemerintah untuk menyederhanakan prosedur tahunan bagi wajib pajak yang menguasai kendaraan namun belum melakukan balik nama. 

Meski disambut positif karena dianggap mampu memangkas birokrasi, warga tetap memberikan catatan terkait potensi penyalahgunaan kendaraan ilegal.

Merasa terbantu

Ribowo, salah seorang warga Yogyakarta, mengaku sangat terbantu dengan adanya regulasi ini untuk tetap melegalkan kendaraan miliknya.

Menurutnya, kesulitan meminjam KTP pemilik lama seringkali menjadi hambatan utama warga dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

"Ya menyambut baik, karena untuk perpanjangan STNK tanpa KTP (pemilik lama) mempermudah bagi yang mau bayar pajak motor," ujarnya, Kamis (16/4/26).

Khawatir terjadi penyalahgunaan

Kendati demikian, Ribowo mengingatkan pemerintah, atau khususnya pihak kepolisian, supaya tetap memperketat pengawasan. 

Ia menyoroti maraknya peredaran kendaraan dengan status "STNK only" atau kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap BPKB, yang dikhawatirkan bisa memanfaatkan celah kebijakan ini.

"Perlu diperhatikan juga, kan banyak beredar motor-motor 'STNK only'. Itu berbahaya juga kalau bisa perpanjang tanpa KTP pemilik asli. Jadi, harus ada regulasi yang benar-benar mengatur, agar tidak disalahgunakan," tegasnya.

Sebaiknya hindari kendaraan 'STNK only'

Sebagai informasi, kendaraan semacam itu, umumnya berasal dari barang kredit macet atau curian, dengan risiko penyitaan oleh polisi dan ancaman pidana penadah. 

Sehingga, publik pun disarankan untuk menghindari pembelian barang jenis tersebut, karena tidak ada bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

"Makanya, pengawasannya harus benar-benar serius. Apalagi, kalau nanti kebijakannya diperpanjang tidak hanya selesai sampai tahun ini. Bahaya kalau sampai disalahgunakan," pungkasnya. (aka)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.