3 Keringanan Pajak Kendaraan di Sulut, Ada Diskon 25 Persen Berlaku hingga Akhir 2026
Alpen Martinus April 16, 2026 10:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID,SULUT - Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat mulai disosialisasikan di Sulawesi Utara.

Kepala Samsat Sulawesi Utara, Michael Langelo mengatakan khusus untuk kendaraan berbasis listrik, penerapan PKB dan BBNKB masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.

“Untuk kendaraan listrik, saat ini kami masih menunggu kebijakan insentif pajak yang akan ditetapkan kemudian,” ujar Langelo Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Cukup Dua Surat Ini

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara justru memberikan berbagai keringanan bagi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) melalui kebijakan yang telah ditetapkan.

Keringanan tersebut meliputi:

  1. Diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen.
  2. Pembebasan pajak progresif sebesar 100 persen
  3. Bebas pajak satu tahun berjalan untuk kendaraan bermotor mutasi dari luar provinsi.

Langelo menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan ini karena sangat membantu meringankan beban pajak,” katanya.

Adapun kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara Nomor 13 Tahun 2026 dan berlaku hingga 31 Desember 2026.

Untuk memudahkan masyarakat, Samsat Sulut juga menyediakan layanan pengecekan data pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Tim Salut serta situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut.

Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut guna mengetahui besaran pajak serta memanfaatkan berbagai program keringanan yang sedang berlaku. (REN)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.