Laporan Wartawan TribunJatim.com, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2026 untuk mendukung sektor padat karya sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Dukungan itu berupa insentif pajak hingga sokongan modal kerja.
Manfaatnya, dapat dirasakan langsung baik oleh pengusaha maupun pekerja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah telah memperpanjang insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 tahun 2025 yang berlaku untuk tahun anggaran 2026.
Insentif tersebut diberikan sebagai stimulus, utamanya untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Baca juga: Cari Solusi Revitalisasi Pasar Besar Malang, DPRD Jajaki Skema Pembiayaan Kreatif KPBU ke Kemenkeu
"Insentif PPh 21 kita berikan pada 2025. Namun anggaran yang dialokasikan tak sepenuhnya terpakai. Karena banyak yang meminta, sehingga kita berlakukan lagi di 2026. Pagunya ditambah hampir Rp 500 miliar untuk tahun ini," katanya, saat media briefing dalam kunjungan di PT Mitra Saruta Indonesia, Kabupaten Nganjuk, Kamis (16/4/2026).
Ia menyebut penerima insentif pajak ini merupakan pegawai tertentu di empat sektor padat karya.
Rincian kriterianya, pegawai tetap dan tidak tetap memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Lalu, penghasilan bruto tetap dan teratur tak lebih dari Rp 10 juta perbulan bagi pegawai tetap.
Baca juga: Antrean LPG di Nganjuk Disorot, Stok LPG 3 Kg Dipastikan Aman, Wabup Warning Pangkalan Nakal
Sedangkan pegawai tidak tetap rata-rata upah yang dibayarkan perhari atau mingguan tak lebih dari Rp 500 ribu.
Sementara pemberi kerja tertentu yang bisa menikmati fasilitas insentif PPh 21 DPT, yakni bergerak di bidang industri alas kaki, tekstil serta pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. PT Mitra Saruta Indonesia termasuk pemberi kerja kriteria tertentu ini.
Insentif dibayarkan secara tunai kepada pegawai yang berhak oleh pemberi kerja.
Meski pajak ditanggung negara, pemberi kerja wajib membuat bukti pemotongan dan pelaporan pemanfaatan fasilitas lewat penyampaian SPT masa PPh Pasal 21.
"Fasilitas PPh 21 DTP berarti penghasilan bruto yang diberikan ke karyawan tak dipotong pajak. Mereka menerima secara utuh," ungkapnya.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) turut andil mendongkrak industri padat karya berorientasi ekspor.
LPEI bertugas mendorong ekspor nasional dengan menyediakan fasilitas antara lain pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi.
"Peran kami, memberikan pembiayaan ekspor, kita berikan kepada pelaku ekspor sudah siap berkembang, salah satunya PT Mitra Saruta Indonesia. Kami siap memberikan support untuk meningkatkan permodalan dan ekspansi usaha," ujar Kepala Divisi Nia & Strategic Assignment LPEI, Berlianto Wibowo.
Direktur PT Mitra Saruta Indonesia, Hoo Yanto Andrian menjelaskan perusahaannya memproduksi benang daur ulang dan sarung tangan rajut.
Saat ini produk PT Mitra Saruta Indonesia telah merambah ke sejumlah negara, termasuk Jepang dan Amerika Serikat.
Saat ini, perusahaan itu mempekerjakan 1.700 karyawan.
Menurutnya, insentif pajak PPh 21 DTP cukup membantu.
"Ada instentif pajak, PPh 21 cukup membantu. Karyawan di sini mendapat manfaat positif. Bantuan juga diberikan Pemkab Nganjuk dan LPEI. Ke depan, saya berharap bisa memberikan konstribusi untuk ekspor kita," jelasnya.