TRIBUN-SULBAR.COM - Update harga emas batangan Antam, Jumat (17/4/2026).
Harga emas batangan Antam hari ini kembali terkoreksi cukup dalam.
Dikutip dari situs resmi logammulia.com harga emas batangan Antam hari ini Rp 2,868,000 untuk pecahan satu gram.
Turun sebesar Rp 20.000 dari harga perdagangan sebelumnya, yakni Rp 2,888,000 untuk pecahan satu gram.
Baca juga: Update Harga Emas Batangan Antam, Kamis 16 April 2026: Turun Rp 5.000 Per Gram
Baca juga: Harga Emas Antam 15 April 2026 Naik ke Rp2,89 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Kondisi ini melanjutkan tren negatif harga emas batangan Antam.
Pada awal Januari 2026, harga emas sempat memecahkan rekor hingga mencapai Rp3,2 juta per gram.
Namun, pada akhir Januari, harga emas perlahan turun hingga berada di kisaran Rp2,9 juta hingga Rp2,8 juta per gram.
Kondisi tersebut berlanjut hingga saat ini.
Harga tersebut belum termasuk pajak yang dikenakan pada setiap transaksi pembelian emas.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran.
Untuk pecahan 0,5 gram, harga hari ini berada di level Rp 1,484,000
Kondisi ini menunjukkan penurunan harga sebesar Rp 10.000 dari harga sebelumnya, yakni 1,494,000
Adapun harga untuk pecahan 2 gram yakni Rp 5,676,000
Harga tersebut juga menunjukan penurunan sebesar Rp 40.000 dari hari sebelumnya, yakni 5,726.000
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kebijakan perusahaan.
Pergerakan harga emas dipengaruhi berbagai faktor ekonomi global dan sentimen pasar.
Ketika kondisi ekonomi dunia tidak stabil, inflasi meningkat, atau terjadi konflik geopolitik, harga emas cenderung naik karena dianggap sebagai aset aman.
Sebaliknya, saat ekonomi membaik dan suku bunga meningkat, minat terhadap emas biasanya menurun sehingga harga ikut terkoreksi.
Selain itu, nilai tukar dolar AS, kebijakan bank sentral, serta keseimbangan antara permintaan dan penawaran di pasar juga memengaruhi pergerakan harga emas.
Faktor spekulasi dan psikologi investor dalam jangka pendek turut memperkuat fluktuasi harga logam mulia tersebut.
Setiap pembelian emas batangan dikenakan pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen sesuai aturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan, yakni 0,25 persen sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Untuk transaksi penjualan kembali emas (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, pemilik NPWP dikenakan potongan 1,5 persen.
Sementara itu, penjual tanpa NPWP dikenakan potongan lebih besar, yaitu 3 persen.
Pembelian emas Antam dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Logam Mulia dengan langkah berikut:
Nilai Stabil dan Lindung Inflasi
Emas cenderung mempertahankan nilainya dalam jangka panjang dan sering digunakan sebagai pelindung terhadap inflasi.
Likuiditas Tinggi
Emas mudah dijual di berbagai tempat seperti pegadaian, toko emas resmi, maupun marketplace logam mulia.
Investasi Relatif Aman
Emas fisik tidak bergantung pada kinerja perusahaan tertentu sehingga memiliki risiko gagal bayar yang lebih rendah.
Modal Fleksibel
Emas tersedia dalam berbagai ukuran gramasi sehingga dapat dibeli sesuai kemampuan investor.
Diversifikasi Portofolio
Emas dapat membantu menyeimbangkan risiko investasi lain seperti saham atau properti.
Nilai Universal dan Tahan Lama
Emas diterima secara global dan tidak mudah rusak sehingga dapat disimpan dalam jangka panjang atau diwariskan.
(*)