TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Personel kepolisian meringkus seorang mahasiswa berinisial PS (23), pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.
Penangkapan mahasiswa oleh Kepolisian Sektor atau Polsek Pakue merupakan hasil pengembangan dari laporan kehilangan yang diadukan masyarakat pada Maret 2026 lalu.
Kapolsek Pakue, Ipda Muliadi Kala, melalui Kanit Reskrim langsung bergerak cepat setelah menerima informasi terkait adanya rencana transaksi jual beli motor tanpa dokumen (bodong) di wilayah Batu Putih, Kamis (16/4/2026).
"Sekitar pukul 16.00 Wita tim menerima info transaksi tersebut. Setelah berkoordinasi, tim melakukan pengejaran ke lokasi," ucap Kasi Humas Polres Kolaka Utara dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/4/2026).
Pelarian PS berakhir sekitar pukul 21.00 Wita. Ia diringkus petugas tepat di depan Pasar Kecamatan Batu Putih saat hendak melakukan transaksi dengan calon pembeli.
Untuk menghilangkan jejak dan menghindari kecurigaan pemilik asli maupun petugas, tersangka PS memodifikasi motor hasil curiannya.
Berikut fakta-fakta terkait barang bukti yang diamankan:
Baca juga: Penadah Motor Curian Diringkus di Gerbang PT VDNI Morosi Konawe, Ngaku Beli Gegara Merasa Kasihan
Motor Yamaha MX King yang aslinya berwarna Merah-Hitam, telah dicat ulang oleh tersangka menjadi warna hitam secara keseluruhan.
Sebelum tertangkap, tersangka sempat menggadaikan motor tersebut kepada seorang warga berinisial K seharga Rp 2.000.000, dengan klaim bahwa kendaraan tersebut adalah milik pribadinya.
Polsek Pakue mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan.
Selain itu, jangan mudah tergiur membeli motor dengan harga murah yang tidak memiliki surat-surat lengkap.
"Karena bisa berpotensi terjerat kasus penadahan," ucapnya.
Kecamatan Batu Putih Kolut berjarak 374 kilometer atau 8-9 jam berkendara dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.(*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)