TRIBUNBEKASI.COM, TANJUNGPINANG- Seorang polisi di Polda Kepulauan Riau menjadi tersangka usai meniaya juniornya Bripda Natanael Simanungkalit.
Akibat penganiayaan tersebut polisi muda tersebut meninggal dunia.
Pasca peristiwa memilukan tersebut Polda Kepri menetapkan pelaku Bripda AS sebagai tersangka penganiayaan.
Aksi pengiayaan tersebut terjadi di Mes Bintara Muda Polda Kepri, Senin (13/4/2026) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan, setelah penetapan ini, penyidikan masih terus dilakukan penyidik dengan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti tambahan.
Nona menegaskan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk dapat memastikan ada atau tidaknya tersangka lain dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sesuai laporan yang diterima penyidik.
Namun, kepolisian membuka kemungkinan adanya perubahan atau penambahan pasal, bergantung pada hasil penyidikan lanjutan.
"Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan terhadap AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana umum. Untuk saat ini, kami belum bisa menyampaikan secara pasti terkait kemungkinan adanya tersangka baru," ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat ditemui di Polda Kepri, Jumat (17/4/2026).
"Semua masih dalam proses pendalaman berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan penyidik," tuturnya.
Bripda AS dijadwalkan menjalani sidang kode etik profesi Polri.
Komisi sidang etik disebut telah dibentuk berdasarkan surat perintah Kapolda.
"Sidang kode etik profesi akan segera dilaksanakan. Dari situ nanti akan terlihat bagaimana putusan terhadap yang bersangkutan secara internal," jelasnya.
Lebih lanjut, Nona mengungkapkan adanya satu individu lain berinisial SRP yang berada di lokasi kejadian.
Namun, yang bersangkutan diketahui justru membantu membawa korban ke rumah sakit sehingga belum dapat dikategorikan sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan penganiayaan.
"Yang bersangkutan saat kejadian justru memberikan pertolongan kepada korban. Untuk itu, kami belum dapat menyimpulkan keterlibatannya," ujarnya dikutip dari Kompas.com
Untuk saat ini, Bripda AS telah ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Umum untuk menjalani proses pidana.
Sejumlah saksi telah diperiksa guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Nona juga meminta publik untuk bersabar dan tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia menekankan bahwa kepolisian akan menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka setelah seluruh fakta terverifikasi.
"Hasil penyidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru maupun perubahan pasal, akan ditentukan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan," tuturnya.