TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pria berinisial RJ alias Dedek (27) ditangkap jajaran tim Klewang Polresta Padang dalam dugaan melakukan pencurian AC (pendingin ruangan) dan pompa air.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu rumah yang berada di Villa Bukit Berlindo, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kejadian bermula ketika korban menerima informasi dari tetangganya. Saksi mata melihat seorang yang tidak dikenal keluar dari rumah korban sambil membawa barang.
"Saat diteriaki, pelaku berinisial RJ alias Dedek langsung melarikan diri. Tidak hanya itu, pada pagi hari sebelumnya, saksi juga sempat melihat seseorang yang mencurigakan kabur dari lokasi yang sama," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Identitas Enam Korban Avanza Masuk Jurang di Lembah Anai, Sopir Asal Pekanbaru Luka Berat
Setelah dilakukan pengecekan, korban menemukan sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang yang raib antara lain dua unit AC indoor, satu unit AC outdoor, serta satu mesin pompa air.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang," kata Yasin.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Setelah dilakukan pencarian intensif, pelaku ditangkap pada Rabu (15/4/2026) di rumah orang tuanya yang berada di kawasan Gunung Pangilun, Kota Padang.
Baca juga: Mobil Travel Masuk Jurang di Lembah Anai, Sopir Luka Berat dan Lima Penumpang Luka Ringan
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian berupa AC dan mesin pompa air.
"Pelaku mengungkapkan bahwa dirinya mengambil bagian outdoor AC dengan tujuan untuk mengambil tembaga yang ada di dalamnya," ujar Kompol Muhammad Yasin.
Tembaga tersebut rencananya akan dijual pelaku, sehingga bisa mendapatkan uang.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit cassing outdoor AC merek Panasonic warna putih yang telah dalam kondisi rusak sebagian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.(*)