Kenapa Polda Jambi Tak Membuka Rekaman CCTV Pelarian Alung Kasus 58 Kg Sabu?
Suci Rahayu PK April 17, 2026 03:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kenapa Polda Jambi tidak membuka rekaman CCTV yang merekam pelarian Alung Ramadan dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi?

Diketahui, Alung Ramadan (23) merupakan tersangka kasus 58 Kg narkotika yang kabur dari ruang penyidik di lantai 2 Mapolda Jambi pada Oktober 2026.

Pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, Alung ditangkap bareng 5 rekannya di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Alung ditangkap setelah 6 bulan buronan.

Penangkapan ini dikonfirmasi Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar.

Rekaman CCTV belum dibuka

Kapolda Jambi menyebut pihaknya belum membuka rekaman CCTV pelarian M Alung Ramadan ke publik.

Krisno mengatakan, publikasi rekaman CCTV masih dikaji karena berpotensi berdampak pada internal institusi.

“Ini kalau untuk CCTV kami pertimbangkan,” kata Krisno

Ia menegaskan, pihaknya harus menghitung untung dan rugi jika rekaman tersebut dibuka ke publik.

“Kami tentunya memikirkan untung dan ruginya bagi organisasi. Kami juga harus mengingat protokol agar tidak mengganggu tugas pengamanan internal Polda Jambi,” tegasnya.

Baca juga: Alung Ditangkap Polda Jambi, Lurah Akui Tempat Tinggalnya Sarang Narkoba

Baca juga: Cuaca Jambi Sore Ini, Tebo dan Bungo Diprediksi Hujan Petir

Kronologi

M Alung ramadan ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi di Kuala Tungkal.

Penangkapan itu dalam sebuah operasi senyap di wilayah Tanjung Jabung Barat.

Penangkapan ini dilakukan melalui proses pembuntutan intensif atau surveillance oleh tim di lapangan. 

Langkah Alung terhenti saat kendaraan yang ia tumpangi dicegat petugas di tengah jalan raya.

“Ya, mobil yang dikendarai dengan menggunakan satu unit Suzuki Vitara, dihentikan oleh tim dan di dalamnya ada lima orang lain selain Alung,” ungkap Irjen Pol Krisno H Siregar saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis siang.

Saat ini, kelima orang yang berada di dalam mobil tersebut masih diamankan pihak kepolisian. 

Kapolda menjelaskan bahwa pihaknya memiliki waktu 3x24 jam untuk mendalami peran mereka. 

Kasus ini merujuk pada Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 karena kepemilikan narkotika sintetik di atas 5 gram, yang dijunctokan dengan Pasal 132 ayat 1 mengenai kejahatan narkotika terorganisir.

“Ya, Jadi ini tidak sendiri, terorganisir. Tadi Alung diinterogasi dan kami mendapatkan keterangan itu,” jelas Kapolda Jambi terkait keterlibatan jaringan di balik sosok Alung.

Menanggapi spekulasi publik mengenai pelarian Alung sebelumnya, Irjen Pol Krisno menegaskan komitmen transparansi instansinya. 

Pihaknya bahkan melibatkan Tim Irwasum Polri untuk melakukan audit investigasi guna menelusuri jika ada kelalaian prosedur.

“Kami tidak bisa menyimpulkan sesuatu yang belum kami dapat. Kami sudah melakukan maksimal dan kami dibantu oleh tim Irwasum Polri untuk melakukan audit investigasi."

Alung Akui Manfaatkan Kelengahan Petugas

Berdasarkan hasil interogasi sementara, Alung secara terang-terangan mengakui bahwa tindakannya kabur dari penjagaan sebelumnya murni karena memanfaatkan situasi. 

"Alung mengakui dia memanfaatkan kelengahan petugas saat kabur," tegas Kapolda.

Terkait pertanggungjawaban anggota, Kapolda memastikan sanksi tegas tetap berjalan. 

“Kami sudah melakukan apa yang harus kami lakukan, untuk meyakinkan tim ini siapa yang salah siapa yang tidak. Tentunya yang salah dikoreksi, dihukum dan hal-hal tanggung jawab lain, itu adalah internal. Kalau ada pidana tentunya ditangani secara pidana,” pungkasnya.

Meski tidak ditampilkan di hadapan publik selama konferensi pers sesuai regulasi UU terbaru, Alung terlihat digiring petugas menuju ruang Diresnarkoba di lantai dua gedung Polda Jambi. 

Tersangka tampak mengenakan baju tahanan oranye, bermasker hitam, dengan rambut gondrong sebatas leher. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Manajemen PTPN IV Regional IV Pastikan Jaga Keseimbangan Alam

Baca juga: Harga Plastik Naik, UMKM di Merangin Keluhkan Kenaikan Modal Operasional Usaha

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.