SURYA.co.id LAMONGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka dari lokasi berbeda dan ratusan liter BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Lamongan.
Modusnya, para pelaku memodifikasi tangki motor menjadi lebih besar dan memakai barcode untuk mempermudah mendapatkan BBM bersubsidi.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas ilegal berupa pengangkutan, penyimpanan, hingga penjualan BBM subsidi tanpa izin resmi di sejumlah titik.
Baca juga: 17.000 Liter BBM Subsidi Ditimbun di Gresik, Pelaku Ternyata Residivis Asal Surabaya
"Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif, " kata Kasatreskrim Polres Lamongan, Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada SURYA.co.id, Jumat (17/4/2026).
Ditambahkan, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka pertama berinisial AS (30), warga Kecamatan Sugio, diamankan di wilayah Desa Randubener, Kecamatan Kembangbahu.
Ia tertangkap tangan saat mengangkut BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi.
Dari tangan AS, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga jerigen berisi total 114 liter Pertalite.
Kemudian satu unit sepeda motor Honda Verza 150 yang tangkinya telah dimodifikasi menjadi berkapasitas sekitar 20 liter, satu ronjot besi untuk mengangkut BBM, serta satu barcode yang diduga digunakan untuk mempermudah pembelian BBM subsidi.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku membeli Pertalite di SPBU wilayah Pelang, Kembangbahu, dengan harga Rp 10.000 per liter.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam drum dan dijual kembali ke toko kelontong dengan harga Rp 11.000 per liter, sehingga memperoleh keuntungan Rp 1.000 per liter.
Dalam sehari, pelaku mampu membeli antara 130 hingga 250 liter BBM, bahkan bisa mencapai 268 liter dalam dua kali pengisian.
"Dari aktivitas tersebut, ia meraup keuntungan sekitar Rp 268.000 per hari. Praktik ilegal ini telah dijalankan sejak Oktober 2025, " katanya.
Selama kurang lebih tujuh bulan beroperasi, total BBM subsidi yang berhasil dikumpulkan mencapai 37.520 liter, dengan keuntungan ditaksir mencapai Rp 37,5 juta.
Dengan potensi kerugian negara akibat perbuatannya mencapai sekitar Rp 375,2 juta.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial Sam (29), warga Kecamatan Ngimbang, diamankan di Jalan Raya Babat–Jombang, tepatnya di Desa Mungunrejo, Kecamatan Ngimbang.
Ia diketahui mengangkut BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar menggunakan kendaraan roda tiga.
Dari tangan Sam, polisi menyita tujuh jerigen Pertalite sebanyak 140 liter, enam jerigen Solar sebanyak 180 liter, satu unit kendaraan roda tiga merk Viar, dua barcode dari Dinas Pertanian, serta satu unit ponsel.
Berdasarkan pengakuannya, Sam membeli Pertalite seharga Rp 10.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp10.750 per liter.
Sementara untuk Solar, ia membeli dengan harga Rp 6.800 per liter dan menjual kepada petani seharga Rp 8.000 per liter, dengan keuntungan mencapai Rp1.200 per liter.
Dalam operasionalnya, pelaku menggunakan barcode untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar.
Aktivitas ini telah berlangsung sejak Juni 2024 tanpa izin usaha resmi dari pemerintah.
"Rata-rata, pelaku mampu membeli Pertalite hingga 300 liter per hari, sementara Solar dibeli setiap lima hari sekali dengan jumlah mencapai 250 liter, tergantung permintaan, " tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polres Lamongan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi, guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ditambahkan, langkah tegas yang dilakukan penyidik Polres Lamongn tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain itu, upaya ini juga sejalan dengan instruksi pemerintah pusat untuk memastikan distribusi energi berjalan tepat sasaran.
Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat, khususnya mereka yang berhak menerima BBM subsidi.
Kelangkaan hingga kenaikan harga di lapangan kerap menjadi konsekuensi pola-pola dari penyimpangan distribusi tersebut.
“Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi guna menjaga agar ketersediaan dan distribusinya tetap tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Polres Lamongan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitarnya, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga distribusi energi yang adil dan merata.