Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama Diharap Hapus Praktik Percaloan
Hari Susmayanti April 17, 2026 03:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jogja Police Watch (JPW) memberi apresiasi terhadap kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik lama.

Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan yang mempermudah masyarakat sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kadiv Humas JPW, Baharudin Kamba mengatakan, kebijakan relaksasi tersebut, selain harus diikuti dengan pengawasan juga dibarengi dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat.

Menurutnya, kebijakan yang memudahkan masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan ini seharusnya sejak lama diberlakukan. 

"Karena banyak keluhan dari masyarakat saat memperpanjang pajak motor harus melampirkan KTP asli pemilik lama. Namun saat mengurus lewat calo dipermudah tanpa KTP asli pemilik lama," katanya, Jumat (17/4/2026). 

Saat ini, bagi warga yang ingin membayar pajak kendaraan bekas cukup membawa STNK asli untuk melakukan perpanjangan.

Namun, ia mengingatkan bahwa relaksasi ini hanya berlaku khusus untuk tahun 2026 dengan kewajiban melakukan balik nama pada tahun 2027.

Di Samsat Sleman kebijakan ini sudah diberlakukan dengan adanya dispensasi. 

Agar kebijakan ini berjalan efektif, JPW mendesak adanya sosialisasi masif hingga ke tingkat daerah termasuk turunannya.

Kamba menekankan agar petugas di lapangan benar-benar memahami aturan baru ini sehingga tidak ada lagi warga yang ditolak karena masih menggunakan standar prosedur lama.

"Karena jangan sampai petugas dilapangan masih menggunakan kebijakan yang lama yakni wajib melampirkan KTP asli pemilik lama sehingga masyarakat tidak terlayani saat itu juga dan harus bolak-balik lagi. Tentunya hal itu tidak hanya membutuhkan waktu tetapi membutuhkan biaya padahal niatnya baik yakni membayar pajak," tegasnya.

Baca juga: Bayar Pajak Motor Kini Bisa Tanpa KTP Asli Pemilik, JPW Desak Sosialisasi Masif

Waspadai Motor 'Bodong'

Di sisi lain, JPW menyoroti terkait transaksi jual beli kendaraan tanpa melengkapi surat-suratnya.

Masyarakat diminta tetap waspada dan tidak tergiur membeli motor yang hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB.

Kamba mengingatkan adanya risiko hukum serius bagi pembeli kendaraan tanpa surat resmi yang lengkap. 

"Pembeli bisa kena pasal sebagi penadah (Pasal 480 KUHP) karena motornya dianggap sebagai motor bodong atau curian. Resiko tinggi beli motor tanpa kelengkapan surat-surat resmi," ujar dia. 

Sebagaimana diketahui, mengurus administrasi kendaraan bermotor bagi masyarakat, pelajar atau mahasiswa luar daerah yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini lebih mudah.

Pembayaran pajak kendaraan bekas tidak lagi wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik lama.

Kebijakan ini diambil untuk menjawab keluhan masyarakat terkait sulitnya menemui pemilik lama kendaraan bekas yang seringkali sudah berpindah tangan berkali-kali.

Kanit Regident Satlantas Polresta Sleman, AKP Wasito mengungkapkan bahwa masyarakat saat ini diperbolehkan membayar pajak tanpa melampirkan KTP asli pemilik lama, asalkan mengisi formulir pernyataan kesediaan untuk balik nama ke identitas pribadi pada periode pajak berikutnya.

Menurut dia, segera balik nama kendaraan ini penting untuk keakuratan sistem penegakan hukum elektronik (ETLE) maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Mengingat selama ini banyak kendaraan pelat luar daerah yang beroperasi di DI Yogyakarta, namun pajaknya tidak masuk ke kas daerah setempat.

Secara ekonomi, hal ini merugikan. Sebab itu balik nama menjadi salah satu solusi agar administrasi tertib dan kontribusi pajak tepat sasaran.  

"Implementasinya sesuai petunjuk teknis. Kalau masyarakat umum yang ingin bayar pajak tapi tidak membawa KTP (pemilik lama), itu dipastikan diperbolehkan di Sleman dengan satu syarat, mengisi formulir pernyataan untuk balik nama," ujar dia.(*) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.