Polres Pringsewu Limpahkan 5 Tersangka Pencurian Sapi ke Kejari
taryono April 17, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu -  Lima tersangka kasus pencurian sapi di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (16/4/2026). 

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga hari ini penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Sugiyanto, Kamis (16/4/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial RS (33), MT (33), DS (23), AP (28), dan TM (44). 

Mereka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Selain para tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian, satu ekor sapi milik korban, serta satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku menuju lokasi kejadian.

Sugiyanto menambahkan, selama proses penyidikan para tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. 

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah merencanakan aksi pencurian secara matang, termasuk pembagian peran masing-masing pelaku.

“Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga pengangkut. Selain itu, kendaraan juga sudah disiapkan dan situasi lokasi dipantau sebelum aksi dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui jaksa peneliti menyatakan perkara tersebut telah siap untuk segera disidangkan.

Setelah pelimpahan tahap dua, penahanan para tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan.

“Setelah kami terima, selanjutnya akan kami siapkan untuk proses penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan,” ujar salah satu jaksa.

Kelima tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan kehilangan sapi milik warga Gadingrejo, Sukimin (43), pada Minggu dini hari (15/2/2026). 

Saat itu, korban terbangun setelah istrinya mendengar suara mencurigakan dari arah kandang, dan mendapati satu dari dua ekor sapi miliknya telah hilang.

Warga yang menerima laporan kemudian melakukan pencarian dan menemukan sapi tersebut di area persawahan di wilayah Negeri Katon, sekitar 1,5 kilometer dari kandang.

Kecurigaan warga mengarah pada sebuah truk yang terparkir di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi. 

Saat diperiksa, tiga pria di dalam truk menunjukkan gelagat mencurigakan hingga akhirnya warga menghubungi polisi. 

Ketiganya kemudian diamankan.

Dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap pada hari yang sama di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini juga menjadi perhatian karena para pelaku sempat mengaku menggunakan garam sebagai sarana mistis agar aksi pencurian berjalan lancar.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kasus ini kini segera memasuki tahap persidangan di pengadilan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus pencurian ternak tersebut.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.