Terobos Antrian Buka Tutup di Jalintim Pelalawan, Ternyata Mobil Pakai Plat Palsu Saat Ditilang
Sesri April 17, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan mengamankan satu unit mobil jenis Innova Reborn beserta sopirnya di Jalan Lintas Timur (Jalitim) Kilometer 76 Pangkalan Kerinci pada Kamis (17/4/2026).

Pasalnya, sopir mobil Innova berwarna hitam itu menerobos antrian pada titik buka tutup arus lalu lintas di Jalintim Kilometer 76 Pelalawan.

Rekayasa lalu lintas dengan sistem buka tutup arus kendaraan dilakukan Satlantas Polres Pelalawan sebagai dampak dari proses perbaikan jalan. 

Namun banyak pengendara yang tidak sabar menunggu antrian dan berupaya menerobos jalur saat ditutup, termasuk mobil Innova tersebut. Perilaku sopir yang seperti ini sering menjadi penyebab macet panjang.

"Personil di lapangan melihat satu unit mobil yang menerobos antrian panjang. Kira-kira 1 Kilometer panjang jalur yang dilewatinya," tutur Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Tatit Rizkyan Hanafi kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (17/4/2026). 

Mobil Innova itu tampak "menombak" untuk menerobos jalur kanan. Padahal seharusnya sopir ikut mengantri di jalur kiri, karena arus lalu lintas dari arah berlawanan sedang dibuka. Alhasil personil Polantas mengejar mobil tersebut yang melaju hingga sejauh 1 kilometer. 

Baca juga: Truk CPO Tabrak Coltdiesel dan Lindas Lapak Penjual Buah di Jalintim Sorek Pelalawan

Baca juga: Antisipasi Macet di Jalintim Dampak Perbaikan, Ini Kesepakatan Polres Pelalawan dengan PT GJM

Setelah polisi berhasil memberhentikan mobil dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 710 HSB. Petugas memeriksa dokumen kelengkapan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) milik sopir dan mengecek Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Terungkap fakta jika plat nomor yang digunakan palsu atau tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada STNK.

"TNKB yang digunakan palsu, karena tidak cocok dengan plat nomor yang ada pada STNK. Langsung diberikan tilang," tambah Kasat Tatit Rizkyan. 

Polisi menyita STNK kendaraan milik pengemudi yang membandel itu sebagai Barang Bukti (Barbuk). 

Kasat Tatit mengimbau masyarakat pengguna jalan yang melintas dari titik buka tutup di Jalintim KM 76 Pelalawan, agar mengikuti arahan petugas di lapangan.

Dilarang menerobos jalur ateuan dengan cara menombak, melambung, maupun memotong. Sebab tindakan itu dapat menimbulkan kemacetan serta Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas). 

Seperti diketahui, proyek perbaikan Jalintim Pelalawan Kilometer 74 sampai 84 sedang berlangsung. Pekerjaan ini mempengaruhi arus lalu lintas dengan diberlakukannya sistem buka tutup arus kendaraan.

Baik dari arah Pangkalan Kerinci ke Sorek Pangkalan Kuras maupun sebaliknya.

 (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.