TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Bea Cukai menyita sekitar 1.000 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar di Kemantren Umbulharjo dan Kraton, Kamis (16/4/2026).
Operasi tersebut menyasar sejumlah toko kelontong yang diduga menjadi tempat peredaran rokok tanpa ketentuan cukai yang selaras ketentuan perundang-undangan.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas terhadap negara.
Oleh sebab itu, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, rokok-rokok yang ditemukan dengan indikasi pelanggaran aturan cukai langsung disita petugas.
"Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak, tidak dikenai cukai, kemudian tidak diawasi oleh pemerintah," katanya, Jumat (17/4/2026).
Dijelaskan, dalam operasi tersebut, petugas menemukan rokok dengan merek berinisial “S” yang menggunakan pita cukai resmi, namun tidak sesuai dengan isi kemasan.
Pada pita cukai tercantum jumlah 10 batang, namun dalam satu bungkus berisi 20 batang.
Praktik semcam ini jadi salah satu modus pelanggaran yang kerap ditemukan dalam peredaran rokok ilegal.
Hidayat menegaskan, operasi gabungan akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal di setiap sudut Kota Yogyakarta.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berperan aktif. Jika menemukan ada praktik jual beli rokok ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang supaya ditindak," tegasnya.
Baca juga: Tak Sekadar Menerima, SMPN 4 Yogyakarta Turun Langsung Awasi MBG
Ia menerangkan rokok ilegal atau rokok non cukai ini memiliki sejumlah ciri khas yang mudah dikenali.
Salah satu tanda utamanya adalah tidak adanya pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu yang tidak sah.
Selain itu, harga jualnya yang jauh lebih murah dari rokok legal.
Kemudian dari segi kemasan biasanya tampak tidak standar, dan menggunakan bahan berkualitas rendah.
"Rokok ilegal ini menggunakan pita cukai palsu atau memakai pita cukai bekas. Selain itu rokok ilegal kadang memakai pita cukai yang berbeda dari kemasan rokok legal," jelasnya.
"Ciri lainnya yang cukup mencolok adalah nama atau merek produk yang tidak terdaftar secara resmi, sehingga rawan membahayakan konsumen," imbuh Hidayat.
Usai disita, seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk dilangsungkan proses lebih lanjut.
Pihak Bea Cukai bakal melakukan konfirmasi kepada pabrik rokok terkait, untuk memastikan legalitas produk, serta menelusuri asal-usul distribusinya.
Sementara, salah satu pemilik toko di wilayah operasi, Marmini, mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dijual di tokonya termasuk kategori ilegal.
"Saya tidak tahu kalau itu rokok ilegal. Salesnya hanya titip jual di warung saya, dan barangnya juga baru datang kemarin. Jadi belum sempat terjual," katanya.
Meski demikian, ia menyatakan mendukung penuh langkah operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, penindakan seperti ini penting, supaya para pedagang kecil tidak dirugikan, dan masyarakat mendapatkan produk yang jelas legalitasnya.
"Saya mendukung penuh operasi seperti ini, agar peredaran rokok ilegal bisa dihentikan, dan kami sebagai pedagang juga lebih terlindungi," terangnya. (*)