Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tiga sungai di Kota Serang akan dinormalisasi mulai Mei 2026. Kepastian setelah rapat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3), Jumat (17/4/2026).
Ketiga sungai tersebut yakni Sungai Cibanten, Sungai Karangantu, dan Kali Padek. Normalisasi itu merupakan langkah konkret untuk mengatasi persoalan banjir yang selama ini kerap terjadi di wilayah Kota Serang.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengungkapkan normalisasi sungai ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat serta hasil peninjauan lapangan bersama Gubernur Banten, Andra Soni.
Baca juga: Korban Tabrak Lari di Cikande Serang Dikabarkan Meninggal Dunia, Keluarga Tunggu Itikad Baik Pelaku
Ia menyebut pelaksanaan proyek telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Di kawasan Karangantu, normalisasi akan mencakup area dari Bendungan Karet hingga bagian depan muara sepanjang kurang lebih 2 kilometer.
Sementara itu, Kali Padek akan dinormalisasi sepanjang 5 kilometer, mulai dari jalur rel kereta api hingga bermuara ke laut.
"Alhamdulillah sudah di-ACC oleh pusat. Selain normalisasi, akan dilanjutkan dengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Sukadana yang sebelah sananya belum," kata Budi usai rapat pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan pengendalian banjir Sungai Cibanten Kota Serang di BBWSC3, Jumat (17/4/2026).
"Serta lanjutan pembangunan penahan tembok yang masih kosong di bagian tengahnya di Puri Delta Kasemen," tambahnya.
Terkait pembiayaan, Budi menegaskan anggaran sepenuhnya bersumber dari Pemerintah Pusat melalui BBWSC3.
Adapun Pemkot Serang bertanggung jawab dalam memfasilitasi persiapan di lapangan, termasuk penertiban lahan atau bangunan yang terdampak.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Gubernur Andra Soni juga akan memberikan kompensasi berupa uang kerohiman sebesar Rp5 juta per kepala keluarga (KK) kepada warga terdampak yang memenuhi persyaratan.
"Tugas Provinsi adalah memberikan kerohiman, dan tugas Kota adalah penertiban. Segala sesuatu pembangunan pasti perlu proses, perlu anggaran, dan ada tahapan birokrasi serta administrasi yang perlu kita ikuti agar tidak melanggar aturan negara," jelasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi menyampaikan normalisasi Sungai Karangantu menjadi prioritas, terutama untuk menjawab keluhan nelayan akibat pendangkalan muara yang menghambat aktivitas kapal.
"Ini menjadi satu persoalan para nelayan. Alhamdulillah tahun anggaran 2026 ini sudah tahap lelang. Saya optimis, karena memang persoalan air ini dari hulu ke hilir," katanya.