Kasus PT ABM Disorot DPRD Banten, Komisi III Dukung Kejati Usut Dugaan Korupsi
Ahmad Tajudin April 17, 2026 05:00 PM

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten kembali mencuat.

Kali ini, sorotan mengarah ke PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut, Kamis (16/4/2026).

Penggeledahan yang berlangsung di kantor PT ABM di Jalan Kyai H. Abdul Latif No. 11, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan periode 2020 hingga 2024.

Langkah aparat penegak hukum ini langsung memicu reaksi dari DPRD Provinsi Banten, khususnya Komisi III yang membidangi pengawasan.

Wakil Ketua Komisi III, Dede Rohana Putra, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menyeret salah satu BUMD tersebut.

“Sebagai Komisi III, khususnya saya selaku pimpinan, sangat menyayangkan adanya penggeledahan ini yang diduga terkait tindak pidana korupsi,” ujar Dede Ronaha Putra kepada Tribun Banten via telepon, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Penggeledahan PT ABM Banten : 90 Dokumen Disita Kejati, Dugaan Korupsi Keuangan 2020–2024 Terkuak

Dede menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah Kejati Banten dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Ia berharap proses penyidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami berharap Kejati Banten dapat mengungkap kasus ini secara terang benderang. Semua harus jelas, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana duduk perkaranya,” tegasnya.

Tak hanya itu, Komisi III DPRD Banten juga memastikan akan mengambil langkah cepat dengan memanggil jajaran pimpinan PT ABM untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan ini dilakukan guna menelusuri potensi pelanggaran dalam tata kelola perusahaan.

“Kami akan panggil manajemen PT ABM. Akan kami dalami apakah ada SOP yang dilanggar, apakah ada oknum pegawai atau pimpinan yang tidak menjalankan tugas dengan benar, termasuk apakah pengawasan dari kami selama ini sudah maksimal atau perlu diperkuat,” katanya.

Menurut Dede, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar kasus serupa tidak terulang, terlebih PT ABM memiliki peran strategis dalam mendukung sektor pertanian di Banten.

PT Agrobisnis Banten Mandiri sendiri merupakan BUMD yang bergerak di bidang agribisnis.

PENGGELEDAHAN - Penyidik Kejati Banten menggeledah kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Kamis (16/4/2026).
PENGGELEDAHAN - Penyidik Kejati Banten menggeledah kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Kamis (16/4/2026). (Dok. Ist/Kejati Banten)

Perusahaan ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan ketahanan pangan daerah melalui pengelolaan dan hilirisasi produk pertanian, peternakan, perkebunan, hingga perikanan.

Selain itu, PT ABM juga diharapkan mampu menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasaran.

Karena itu, dugaan korupsi yang kini tengah diselidiki dinilai dapat mencederai tujuan utama pendirian perusahaan tersebut.

“Harapan kita tentu tidak ada korupsi di PT ABM. Perusahaan ini dibentuk untuk membantu petani agar lebih sejahtera, memastikan hasil tani terserap dengan baik, dan menjaga kestabilan harga. Jangan sampai tujuan mulia itu rusak karena ulah oknum,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Kejati Banten masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Sejumlah dokumen dan barang bukti telah diamankan dari hasil penggeledahan, sementara pihak-pihak terkait dijadwalkan akan segera dimintai keterangan untuk mengungkap aliran dana dan potensi kerugian negara.

Baca juga: Oknum Jaksa Kejati Banten Ditahan Kejati Jabar, Tegaskan Bukan First Travel tapi KSP Pandawa

Penggeledahan

Dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) periode 2020–2024 mencuat usai tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut, Kamis (16/4/2026).

Penggeledahan dilakukan di kantor yang beralamat di Jalan Kyai H. Abdul Latif No. 11, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 90 bundel dokumen penting serta satu unit CPU yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan.

"Akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua dalam keterangan resminya.

Hasil awal penyidikan menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan PT ABM pada kurun waktu 2020–2024 diduga tidak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, yang mengatur rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan, serta evaluasi badan usaha milik daerah (BUMD) dan standar operasional prosedur (SOP).

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah, sehingga penyidik terus mendalami peran serta pihak-pihak terkait dalam perkara ini.

Diketahui bahwa pada siang hari Kamis (16/4) sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik tiba di lokasi dengan mengenakan rompi dan langsung memasuki ruangan kantor PT. ABM.

Penggeledahan berlangsung selama empat jam lebih. Penyidik meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.14 WIB dengan membawa barang sitaan.

Seorang pegawai kebersihan PT. ABM, Ibnu Solih menyampaikan dirinya tidak mengetahui betul dokumen apa yang dibawa.

"Saya kurang tahu, biasanya bawa dokumen laporan. Bukan saya menutupi, tapi saya kurang tahu, karena saya juga enggak melihat itu," jelasnya.

Ibnu mengatakan ruangan yang menjadi objek penggeledahan hanya dua yaitu ruang kerjasama.

"Cuma dua, ruangan kerjasama. Karena saya kan di sini bagian kebersihan office boy, jadi belum begitu banyak tau," ucap Ibnu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.