12 RT di Belakang Kampus Unsoed Purwokerto Masuk Kriteria Kawasan Kumuh, Apa Alasannya?
rika irawati April 17, 2026 05:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Permukiman di 12 RT di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, masuk kategori kumuh.

Permukiman tersebut berada di belakang kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, masuk dua kelurahan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Banyumas Sakty Suprabowo mengatakan, 12 RT itu beraa di Kelurahan Grendeng dan Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara.

Rinciannya, di Kelurahan Grendeng meliputi RT 01, RT 02, RT 03, RT 04 di RW 01, lalu RT 01, RT 02 di RW 03, dan RT 01, RT 02, RT 03 di RW 04.

Sementara, di Kelurahan Karangwangkal, daerah kumuh ada di RT 01, RT 03, RT 04 di RW 03.

Secara keseluruhan, kata Sakty, wilayah kumuh itu memiliki luas sekitar 15,3 hektare.

Baca juga: Kawasan Kumuh di Belakang Kampus Unsoed Purwokerto Ditata, Diharapkan Tak Lagi Langganan Banjir

Penetapan kawasan kumuh ini juga dipertegas dengan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 164 Tahun 2026 tentang Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Banyumas. 

Lantas, apa yang menyebabkan suatu wilayah disebut kumuh?

Kriteria Kawasan Kumuh

Sakty mengatakan, penilaian kawasan kumuh didasarkan pada tujuh indikator.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Tujuh Indikator tersebut adalah:

  1. Keteraturan, kepadatangan, dan kualitas bangunan.
  2. Jaringan dan kualitas jalan.
  3. Ketersediaan akses dan terpenuhhinya kebutuhan air minum.
  4. Sistem drainase dan konstruksi drainase lingkungan.
  5. Sistem pengelolaan serta prasarana pengelolaan air limbah.
  6. Pengelolaan persampahan.
  7. Proteksi kebakaran yang meliputi prasarana dan sarana proteksi kebakaran, semisal ketersediaan pasokan air saat terjadi kebakaran dan jalan lingkungan yang mudah dilewati mobil pemadam kebakkaran.

"Dari tujuh kriteria penilaian, skor permukiman itu di bawah 16 sehingga masuk kawasan kumuh," kata Sakty, Selasa (14/4/2026).

Upaya Penanganan

Untuk menangani kawasan kumuh di belakang kampus Unsoed Purwokerto ini, Pemkab Banyumas mengajukan anggaran Rp8,5 miliar ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Kepala Disperkim Banyumas Sakty menambahkan, dalam perencanaan yang disusun, penataan kawasan kumuh di belakang kampus Unsoed Purwokerto fokus pada dua bagian.

Pertama, pembenahan drainase yang selama ini memicu banjir.

Sakty mengatakan, pihaknya merencanakan pembuatan gorong-gorong box culvert berkualitas tinggi K350 di bagian tengah.

"Kemudian, di atasnya kita kembalikan dengan aspal, sedangkan yang gang sempit kita gunakan paving block (sebagai ganti aspal)," ujarnya. 

Baca juga: Demi Kesejahteraan Warga Banyumas, Bupati Sadewo Tawarkan 5 Proyek Senilai Rp27 T ke Investor Rusia

Kedua, penyediaan sarana dan prasarana untuk proteksi kebakaran.

Permukiman di belakang kampus Unsoed Purwokerto merupakan kawasan padat penduduk dengan gang sempit yang sulit dilewati mobil pemadam kebakaran.

Rencananya, Disperkim Banyumas akan menyiapkan hydran di beberapa titik sehingga penanganan kebakaran bisa menjangkau wilayah di gang sempit tampa kehadiran mobil pemadam kebakaran.

"Jadi, dengan sistem ini, mobil kebakaran cukup di jalan besar, tapi nanti selang pemadam kebakaran bisa terkoneksi sampai masuk gang-gang kecil," jelasnya. 

Sakty mengatakan, usulan penataan kawasan kumuh di belakang kampus Unsoed Purwokerto mendapat perhatian Kementerian PKP.

Bahkan, perwakilan pusat telah melakukan survey ke lokasi.

"Alhamdulillah ini sudah disurvei dari pusat. Saat ini usulan desain sedang dibahas bersama," katanya.

Penataan kawasan kumuh di belakang kampus Unsoed Purwokerto ditargetkan terealisasi tahun 2026 ini. (Tribunbanyumas.com/Fajar Bahruddin Achmad)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.