Periode Januari-April 2026, Polda Riau Ungkap 1.026 Kasus Narkoba, 742 Orang Dijebloskan Ke Penjara
Ariestia April 17, 2026 05:17 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Peredaran narkoba khususnya di wilayah Provinsi Riau, terbilang masih marak.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus, tersangka dan total barang bukti bernilai fantastis yang berhasil diungkap aparat.

Dalam periode Januari hingga April 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menangani ribuan kasus narkoba dengan ratusan orang tersangka.

Berdasarkan data terbaru, polisi telah mengungkap 1.026 kasus peredaran barang haram dan mengamankan 742 orang tersangka.

Capaian ini turut diiringi dengan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar dari berbagai jenis narkotika.

Di mana, jenis sabu masih mendominasi.

Polisi mencatat, total barang bukti yang diamankan meliputi 77,22 kilogram sabu, 46.795 butir ekstasi, 28,69 kilogram ganja, hingga 23,27 kilogram heroin. 

Selain itu, turut disita 10.111 butir H-five, 592 botol etomidate, serta 440 kemasan happy water.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan buah dari kerja kolektif seluruh jajaran dalam menekan laju peredaran narkotika di wilayah Riau.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti dalam jumlah besar,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia menyebut, di tingkat wilayah, pengungkapan kasus dilakukan oleh jajaran Polres dan Polresta.

Lebih lanjut, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan terhadap jaringan narkoba, baik skala kecil maupun besar. 

Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan terukur sebagai langkah menjaga stabilitas keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif," ucapnya.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan partisipasi publik, masyarakat juga diminta aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui saluran pengaduan WhatsApp di nomor 0813-6306-547, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Selain itu, layanan darurat kepolisian juga dapat diakses melalui call center 110.

Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan terus diperkuat guna menekan peredaran narkotika secara maksimal di Provinsi Riau.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.