TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan menetapkan AS (35) sebagai tersangka.
Ia ditahan atas dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang aktivis perempuan berinisial SK (30) di Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik merampungkan proses penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara.
" Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (14/4/2026), setelah dinyatakan lengkap pada Kamis (16/4/2026) terduga pelaku AS resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan di Rutan Polres Bulukumba,” ungkapnya, Jumat (17/4/2026).
AKP Andi Imran Hamid menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Makassar Ditangkap, Korban Siswi SMP Asal Maros
Polres Bulukumba menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap perempuan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Bira, Kecamatan Bonto Bahari, pada Minggu (5/4/2026), dan dilaporkan di SPKT Polres Bulukumba oleh korban SK pada hari yang sama setelah kejadian.
Kronologi Kasus
Dalam keterangannya ke polisi, SK awalnya sedang sepakat melakukan pertemuan di restoran Phinisi Garden di Tanaberu, Kecamatan Bontobahari, sekitar 20 kilomter dari ibukota Bulukumba.
Keduanya berboncengan dari Ujung Loe dengan terduga pelaku AS ke restoran untuk membahas usaha roti yang mereka cita-citakan.
Setelah tiba Tanahberu, Restoran Pinisi Garden sudah tutup karena sudah larut malam.
Rencananya di restoran itulah, SK dan AS membahas usaha roti.
Karena tutup resto itu, SK mengaku diajak oleh AS untuk lanjut ke Kawasan Wista Bira.
Sepanjang perjalanan di atas sepeda motor keduanya berbincang santai.
Namun setelah tiba di Tanjung Bira, AS bukannya memperdalam pembahasan rencana bisnis roti itu.
Tapi AS dilaporkan mendatangi salah satu penginapan Marsel tepat berada di depan Hotel Same Resort.
AS membuka kamar hotel dengan menyewanya.
Di depan hotel, SK diturunkan oleh AS dengan alasan ingin masuk mencharger ponselnya karena batrei mulai berkurang.
SK duduk di pelataran hotel setempat. Sementara AS masuk kamar hotel.
Tak lama kemudian, AS memanggil KH agar masuk ke kamar hotel tersebut.
Namun SK menolak karena sudah larut malam.
SK meminta agar segera diantar pulang.
Tetapi SK tetap memaksanya bermalam di kamar itu.
" Saya dipaksa bermalam di kamar hotel itu. Tapi saya menolak. Saat saya tolak, AS melakukan kekerasan fisik dan upaya rudapaksa sampai di dalam kamar," ungkap SK kepada TribunBulukumba.Com.
Baca juga: Kopri PMII Sulsel Prihatin Kasus Viral Kekerasan Seksual Anak di Sinjai, Desak Pemkab Bertindak
SK tetap melakukan perlawanan. Hingga ia berhasil meraih telepon selulernya dalam saku celana lalu menelpon sahabat dan anggota kepolisian Polai Bira untuk segera mengamankannya.
Sedang AS memilih kabur saat, SK mendengar sedang menelpon anggota kepolisian di Bulukumba.
Usai peristiwa itu, anggota polisi bersama warga Bira mengamankan SK ke kantor Satpolair Bira.
Selanjutnya diantar pulang ke Bulukumba dan melaporkan kejadian di ke Mapolres.
Meski saat ini, AS menyampaikan ke polisi membantah jika disebut ingin melakukan rudapaksa.
Namun mengakui jika ia sedang ke Bira untuk membahas usaha roti tersebut.
Sementara SK tetap mendesak polisi untuk memeroses hukum peristiwa yang dialaminya hingga di Pengadilan Negeri Bulukumba. (*)