PILU SISWI SMP di Cilacap Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Melahirkan di Kamar Mandi Rumah
Tommy Simatupang April 18, 2026 01:27 AM

Siswi kelas 3 SMP menutupi kehamilannya saat ke sekolah. SF (15) menjadi korban rudapaksa dari ayah kandungnya sendiri, HS (36).

SF menutupi kehamilannya dengan melilikan kain di perutnya yang sudah membesar.  

"Korban ini memang badannya bongsor. Setiap ke sekolah guru dan kawan-kawannya tidak curiga. Keluarganya juga tidak tahu, bapaknya juga tidak tahu kalau hamil," jelas Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono dikutip dari TribunJateng, Jumat (17/4/202).

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut ternyata telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Korban juga mengaku kerap mendapat ancaman dari pelaku jika menolak, mulai dari dimarahi hingga tidak diberi uang jajan.

"Ada ancaman dari pelaku, korban dipaksa dengan cara dimarahi dan tidak diberi uang jajan jika menolak," katanya.

Kasus ini terungkap setelah korban mengalami sakit perut hebat disertai mual yang dimulai pada Selasa (7/4/2026) dan tidak bisa beristirahat.

"Korban mengeluhkan sakit perut dan mual hingga akhirnya keesokan harinya saat ke kamar mandi terjadi proses persalinan," sambungnya. 

Kemudian masuk pada Rabu (8/4/2026) dini hari ketika korban melahirkan bayi di kamar mandi rumahnya di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap.

"Saat di kamar mandi, korban kaget karena bayi keluar dan langsung memanggil orangtuanya," katanya.

Keluarga kemudian memanggil bidan setempat, namun bayi sudah terlanjur lahir sebelum bantuan medis tiba.

"Korban mengalami pendarahan sehingga dibawa ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan," ujarnya.

Beraksi saat Istri Tidur

Kapolresta lantas mengungkap modus operandi yang dilakukan pelaku. HS rupanya beraksi saat istrinya sedang tidur dan rumah sepi. 

"Kejadiannya di rumah korban, tepatnya di dalam kamar. Modusnya dilakukan saat rumah kosong atau ketika istrinya sudah terlelap tidur pada malam hari," kata dia. 

Pelaku kemudian dibawa ke Satres PPA dan PPO Polresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b, Pasal 418 ayat (1) dan 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) KUHP yang baru dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.

"Ditambah sepertiga karena menyetubui anak kandungnya sendiri," tutup Kombes Pol Budi.

Siswi Kelas 3 SD Hamil 

Kasus serupa adalah NK, bocah perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pandeglang, Banten, hamil 8 bulan akibat ulah bejat ayah kandungnya sendiri, EEL (32).

Kasus yang mengguncang warga Kecamatan Labuan ini terungkap setelah pihak sekolah menaruh kecurigaan mendalam terhadap kondisi fisik korban.

Aksi tidak manusiawi ini terbongkar saat guru korban menyadari adanya perubahan fisik yang drastis pada tubuh NK. 

Sang guru yang curiga kemudian berinisiatif memanggil dan menginterogasi korban secara personal.

Bak disambar petir, korban mengaku bahwa dirinya tengah hamil tua. 

Yang lebih mengejutkan, pelakunya adalah orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung utama, yakni ayah kandungnya sendiri.

"Guru tersebut koordinasi ke Polsek setempat dan melaporkan ke Unit PPA, kemudian kita tindaklanjuti," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Widianto, Kamis (9/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka EEL mengaku telah mencabuli darah dagingnya sendiri sebanyak 7 kali sejak Februari 2025.

Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah kontrakan mereka saat situasi sedang memungkinkan.

IPDA Widianto menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk mengamankan pelaku pada Selasa (8/4). 

Saat ini, EEL telah resmi ditahan di Rutan Polres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kita kenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Widianto.

Untuk memulihkan trauma mendalam dan menjaga kesehatan kandungannya, korban NK kini telah dievakuasi dan ditempatkan di rumah aman di bawah pengawasan pihak terkait.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.