TRIBUN-MEDAN.COM – Gelombang keresahan umat Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, kian menguat setelah terungkap dugaan penggelapan dana sebesar Rp28 miliar oleh oknum mantan kepala Kantor Kas Bank BUMN Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat.
Dana yang dikumpulkan melalui CU Paroki Aek Nabara itu sejatinya adalah hasil jerih payah ribuan keluarga sederhana: petani, buruh, dan pedagang kecil yang menabung demi masa depan anak-anak mereka.
Pada Kamis (16/4/2026), Sr Natalia Situmorang KYM, bendahara Paroki Aek Nabara, bersama Ketua CU Manotar Marbun, mendatangi Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Aminuddin Ma’ruf.
Didampingi tim hukum Gani Djemaat dan Ketua Umum PP Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma, mereka membawa laporan sekaligus jeritan hati umat yang selama ini tak terdengar.
Sr Natalia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar angka.
“Ini tentang masa depan anak-anak yang ingin sekolah, tentang usaha kecil yang ingin tumbuh, tentang kepercayaan yang kini dilukai,” ujarnya dengan linang air mata.
Hilangnya dana ini membuat ribuan keluarga berada dalam ketidakpastian.
Ia pun menuntut agar negara hadir dan Bank BUMN bertanggung jawab penuh atas dana yang raib.
Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Aminuddin Ma’ruf, merespons dengan empati.
Ia menyatakan memahami penderitaan umat dan berjanji membuka kemungkinan turun langsung ke Sumatera Utara untuk mengoordinasikan penyelesaian kasus.
“Keadilan tidak boleh ditunda,” tegasnya.
Selanjutnya, pada pada pukul 01.57 dini hari, Sabtu (18/4/2026), Tribun-medan.com melihat status WhatsApp Ketua Umum PP Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma, menginformasikan jika perjuangan Sr Natalia Situmorang KYM dan umat Aek Nabara ini sudah menunjukkan titik terang.
"Puji Tuhan, perjuangan Sr Natalia dan umat Aek Nabara menunjukkan titik terang. Baru saja diinfo dan ditelepon oleh Gus Aminuddin Ma'ruf, Wakil Kepala BP BUMN, kalau BNI siap bertanggung jawab mengganti dana umat yang hilang. Secara administrasi akan berproses dan dilakukan verifikasi. Kita kawal dua bulan ke depan. Perjuangan dan dukungan yang luar biasa dari semua pihak. Tuhan memberkati," tulis Stefanus Asat Gusma, dalam status WhatsApp-nya pada pukul 01.57 dini hari, Sabtu (18/4/2026).
Baca juga: Gelapkan Uang Gereja Katolik Rp 28 Miliar, Mantan Pejabat Bank Aek Nabara Ditangkap
Baca juga: Polda Sumut Ajukan Sita Aset Eks Pejabat Bank yang Gelapkan Uang Umat Aek Nabara Rp28 M
Modus Penggelapan: Investasi Fiktif
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sebelumnya menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka pada 13 Maret 2026.
Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi bernama Deposito Investment dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun.
Dana umat kemudian diduga dialihkan untuk membangun Sport Center Labuhanbatu, mini zoo, kafe, serta sejumlah aset lain di Medan melalui perusahaan atas nama istrinya, Camelia Rosa.
Andi dan Camelia ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu pada Senin (30/3/2026).
Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimsus Polda Sumut.
Polisi juga telah mendeteksi sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil penggelapan, dan sedang mengajukan izin penyitaan ke pengadilan.
Baca juga: Kronologi Polda Sumut Tangkap Eks Pejabat Bank Aek Nabara yang Gelapkan Uang Rp 28 M
Baca juga: TILEP Uang Umat Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar, Andi Hakim dan Istri Ditangkap di Bandara
Luka Kolektif Umat
Bagi jemaat Paroki Aek Nabara, dana Rp28 miliar bukan sekadar simpanan.
Itu adalah simbol harapan kolektif: biaya sekolah anak, modal usaha kecil, dan jaminan hidup lebih layak.
Hilangnya dana ini membuat ribuan keluarga berada dalam ketidakpastian.
“Kami menabung sedikit demi sedikit, berharap bisa punya masa depan lebih baik. Sekarang semua hilang,” ungkap salah satu anggota CU beberapa waktu lalu kepada Tribun-medan.com.
Kini, ribuan umat menunggu langkah nyata.
Mereka berharap Bank BUMN segera mengembalikan dana mereka, dan negara juga benar-benar hadir untuk memulihkan kepercayaan masyarakat untuk menabung ke bank.
(*/Tribun-medan.com)