TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tengah membutuhkan dana untuk menopang kemajuan bisnisnya, karena program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank mandiri kembali di buka di Bulan April 2026 ini dengan skema pinjaman mencapai 500 juta dan tenor angsuran hingga 60 bulan.
Sebagai tambahan informasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan upaya pihak bank untuk memberikan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada individu/perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Sebelum megajukan pinjaman dana melalui program KUR, Anda perlu mengetahui syarat, dokumen hingga skema angsuran KUR mandiri April 2026 sesuai dengan kebutuhan Anda.
Jika Anda ingin mengajukan pinjaman dana sebesar 40 juta, Anda bisa melihat skema angsurannya di bawah ini.
==================
Jika Anda tertarik untuk mengajukan pinjaman sebesar 40 juta melalui KUR Mandiri April 2026 perlu diketahui terlebih dahulu daftar tabel angsuran yang bisa dibayarkan dengan tenor mencapai 60 bulan atau setara 5 tahun.
Berikut rincian tabelnya:
Pinjaman 40 Juta
i. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
ii. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
iii. NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
iv. Copy Kartu Keluarga
v. Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)
vi. Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta)
i. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
ii. Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
iii. Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
iv. Copy Kartu Keluarga
v. Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)
(Tribunsumsel.com/Putri Kusuma Rinjani)
****
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.com