Laporan Sinca Ari Pangistu
SURYAMALANG.COM, BONDOWOSO - Pria berinisial MAR (39), warga Kecamatan Curahdami tega merudapaksa adik iparnya yang masih berusia 16 tahun.
Bahkan kini adik iparnya sedang mengandung delapan bulan.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengungkapkan aksi bejat pelaku ini terjadi berulang kali sejak 2025.
Terakhir terjadi pada Februari 2026 di sebuah warung di Kecamatan Curahdami.
"Pelaku kakak iparnya," jelasnya saat konferensi pers di Mako Polres Bondowoso, Jumat (17/4/2026).
Perbuatan bejat pelaku terungkap saat keluarga menerima keluhan korban sakit perut.
Namun mengejutkan, saat diperiksa ke dokter, korban ternyata tengah mengandung 8 bulan.
Keluarga kemudian menanyakan siapa ayah dari bayi tersebut.
Korban baru berani menceritakan kejadian pilu itu.
Selama ini korban tak berani bercerita karena diimingi-imingi sesuatu oleh terduga pelaku.
Baca juga: Pesan Kewaspadaan dan Harga Diri Prajurit TNI Yonif 514 Bondowoso Jelang Penugasan ke Lebanon
"Korban ini mengeluh perutnya sakit," jelasnya.
Pelaku sudah diamankan dan terjerat dugaan Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b, subsider Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun," terangnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Hafidatullaily, mengatakan pihaknya terus mendampingi korban sejak pertama kali laporan masuk ke Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso.
"Kalaupun nanti korban perlu pendampingan lanjutan melalui pendampingan psikolog kami, kami juga siap," ujarnya.
Korban saat ini masih tidak masuk sekolah karena berbadan dua.
Namun ke depan setelah melahirkan, pihaknya akan berupaya agar korban tak sampai putus sekolah.
"Kalau bisa ikut kejar paket atau bagaimana, nanti kami juga koordinasi dengan Diknas," ujarnya.
Diakui Leli, sepanjang awal tahun 2026 ini pihaknya sudah melakukan pendampingan korban pelecehan seksual anak di bawah umur sebanyak 10 kasus.
"Kalau yang masuk di kami kasus sekitar 10," pungkasnya.
Baca juga: Bantah Lakukan Pungli, Pengelola Klaim Penarikan Tarif di Coban Sewu Kabupaten Malang Sudah Berizin