TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA – Viral di media sosial khususnya di Facebook, perihal video yang memperlihatkan jika kiai sepuh di Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya mengalami luka-luka setelah dianiaya sejumlah preman.
Hal tersebut sesuai dengan keterangan video yang dibagikan oleh akun Facebook Yaya Abdul Halim.
Terlihat dalam video tersebut, ada sejumlah orang tengah menunggu disebuah ruangan.
Terlihat, jika sang kiai yang jadi korban penganiayaan tersebut tengah berbaring di kasur perawatan sambil ditemani oleh sejumlah orang disana.
Baca juga: 12 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Hari Ini Diprediksi Turun Hujan
Baca juga: Kabel Jaringan di Kota Tasikmalaya Bakal Ditata Hingga Dipindahkan ke Bawah Tanah
Kronologi
Seperti yang dilansir dari berbagai sumber mengatakan, jika aksi penganiayaan yang terjadi terhadap kiai tersebut terjadi pada Rabu (15/04/2026) siang.
Kiai yang diketahui bernama Abdul Yani tersebut dianiaya oleh oknum yang diduga oleh anggota salah satu ormas.
Dari informasi, jika saat itu korban yang baru saja selesai menunaikan ibadah salat Zuhur hendak akan menuju lahan perkebunan singkong miliknya.
Saat tengah diperjalanan, korban langsung dihadang oleh pelaku berinisial S dan dianiaya sampai pingsan.
Korban mengalami luka yang cukup parah di bagian wajah.
Baca juga: Bupati Tasikmalaya Pastikan Program MBG Berjalan Efektif dan Bermanfaat Bagi Masyarakat
Baca juga: Pemkab Tasikmalaya Dukung Atlet NPCI Berprestasi di Peparda 2026
Hukum Penganiayaan
Hukuman penganiayaan di Indonesia diatur dalam KUHP (Pasal 351-358) dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman penjara mulai 2 tahun 8 bulan (biasa), 5 tahun (luka berat), hingga 12 tahun (berencana/berat).
Penganiayaan ringan diancam pidana maksimal 3 bulan penjara, sementara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diancam maksimal 5 tahun penjara.
Berikut rincian hukuman penganiayaan berdasarkan KUHP: