Viral, Kiai Sepuh Asal Cikatomas Tasikmalaya Dianiaya Preman Hingga Luka dan Pingsan
ferri amiril April 18, 2026 11:35 AM

TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA – Viral di media sosial khususnya di Facebook, perihal video yang memperlihatkan jika kiai sepuh di Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya mengalami luka-luka setelah dianiaya sejumlah preman.

Hal tersebut sesuai dengan keterangan video yang dibagikan oleh akun Facebook Yaya Abdul Halim.

Terlihat dalam video tersebut, ada sejumlah orang tengah menunggu disebuah ruangan.

Terlihat, jika sang kiai yang jadi korban penganiayaan tersebut tengah berbaring di kasur perawatan sambil ditemani oleh sejumlah orang disana.

Baca juga: 12 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Hari Ini Diprediksi Turun Hujan

Baca juga: Kabel Jaringan di Kota Tasikmalaya Bakal Ditata Hingga Dipindahkan ke Bawah Tanah

Kronologi

Seperti yang dilansir dari berbagai sumber mengatakan, jika aksi penganiayaan yang terjadi terhadap kiai tersebut terjadi pada Rabu (15/04/2026) siang.

Kiai yang diketahui bernama Abdul Yani tersebut dianiaya oleh oknum yang diduga oleh anggota salah satu ormas.

Dari informasi, jika saat itu korban yang baru saja selesai menunaikan ibadah salat Zuhur hendak akan menuju lahan perkebunan singkong miliknya.

Saat tengah diperjalanan, korban langsung dihadang oleh pelaku berinisial S dan dianiaya sampai pingsan.

Korban mengalami luka yang cukup parah di bagian wajah.

Baca juga: Bupati Tasikmalaya Pastikan Program MBG Berjalan Efektif dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Baca juga: Pemkab Tasikmalaya Dukung Atlet NPCI Berprestasi di Peparda 2026

Hukum Penganiayaan

Hukuman penganiayaan di Indonesia diatur dalam KUHP (Pasal 351-358) dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman penjara mulai 2 tahun 8 bulan (biasa), 5 tahun (luka berat), hingga 12 tahun (berencana/berat).

Penganiayaan ringan diancam pidana maksimal 3 bulan penjara, sementara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diancam maksimal 5 tahun penjara.

Berikut rincian hukuman penganiayaan berdasarkan KUHP:

  • Penganiayaan Biasa (Pasal 351 KUHP): Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500,- (penyesuaian denda dalam praktek lebih tinggi). Jika mengakibatkan luka berat, penjara maksimal 5 tahun.
  • Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP): Penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp4.500,-.
  • Penganiayaan Berencana (Pasal 353 KUHP): Penjara maksimal 4 tahun, jika mengakibatkan luka berat maksimal 7 tahun, dan jika mengakibatkan kematian maksimal 9 tahun.
  • Penganiayaan Berat (Pasal 354 KUHP): Penjara maksimal 8 tahun. Jika mengakibatkan kematian, penjara maksimal 10 tahun.
  • Penganiayaan Berat Berencana (Pasal 355 KUHP): Penjara maksimal 12 tahun.
  • KDRT (Pasal 44 UU No. 23/2004): Kekerasan fisik dalam rumah tangga diancam penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp15 juta.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.