SRIPOKU.COM, MARTAPURA — Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur mengungkap kasus peredaran pil ekstasi dengan bentuk tak lazim yang melibatkan kalangan remaja di Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Sumsel, Kamis (16/4/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tugu Harum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit II Satresnarkoba melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi itu, polisi mendapati enam pria di lokasi, terdiri dari dua orang di dalam kendaraan dan empat lainnya berada di dalam rumah.
Setelah pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NLF (17) yang diduga sebagai penjual, serta MD (18) dan MRH (17) sebagai pembeli.
Tiga orang lainnya dipastikan tidak terlibat dan dipulangkan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 16 butir pil ekstasi dengan bentuk tidak biasa, yakni delapan butir berwarna merah muda berbentuk granat dan delapan butir berwarna oranye menyerupai karakter “Labubu”.
Total berat bruto barang bukti mencapai 6,57 gram.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka NLF mengakui pil ekstasi tersebut miliknya dan rencananya akan dijual seharga Rp250.000 per butir.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan memutus rantai distribusi narkotika secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika kini telah menyasar wilayah pedesaan dan kalangan remaja, sehingga diperlukan kewaspadaan bersama.
“Ini menjadi alarm bagi kita semua. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, sekecil apa pun skalanya,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur AKP Guntur menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan penindakan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga berkoordinasi dengan laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.