TRIBUNTRENDS.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menyusun anggaran untuk pengadaan sejumlah barang.
Kali ini jenis barang-barang yang dianggarkan pun cukup mencuri perhatian.
Pasalnya, barang-barang tersebut dianggap tidak berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Anggaran yang dirinci BGN terbilang cukup fantastis yakni mencapai ratusan miliar rupiah.
Beragam kebutuhan pengadaan mulai dari tablet, ikat pinggang, semir hingga sikat sepatu, pakaian dinas, sweater, celana, sepatu, ransel, hingga perlengkapan lainnya tercatat dalam anggaran.
Seluruh item tersebut tergabung dalam 1.091 paket pengadaan untuk SPPI.
Baca juga: BGN Anggarkan Miliaran untuk Pengadaan Tablet, Semir Sepatu & Ikat Pinggang, Kaitan dengan MBG?
Nilainya tidak kecil. Total keseluruhan paket mencapai sekitar Rp6,3 triliun yang bersumber dari pos anggaran BGN tahun 2025.
Mengutip laporan BBC Indonesia, Manajer Manajemen Pengetahuan dan Komunikasi Seknas Fitra, Betta Anugrah Setiani, menilai praktik tersebut justru menyimpang dari prinsip efisiensi anggaran.
"Praktik seperti ini justru menunjukkan adanya potensi inefisiensi, bahkan membuka ruang penyimpangan. Pengadaan barang dan jasa seharusnya mengacu pada standar biaya yang rasional dan berbasis harga pasar," ujar Betta.
Ia menambahkan, adanya perbedaan harga yang mencolok mengindikasikan lemahnya perencanaan anggaran, sekaligus menunjukkan bahwa proses survei pasar belum dilakukan secara optimal.
Berdasarkan penelusuran BBC News Indonesia terhadap realisasi anggaran BGN tahun 2025, tercatat ada 1.091 paket pengadaan dengan total nilai mencapai Rp6,31 triliun.
Data tersebut bersumber dari Inaproc, platform pengadaan barang dan jasa milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dari sana terungkap bahwa porsi anggaran terbesar dialokasikan untuk pengadaan motor listrik, dengan nilai mencapai Rp1,21 triliun.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk pengadaan perangkat teknologi seperti tablet dan laptop.
Di situs Inaproc, salah satu penyedia, Mitrawira Hutama Teknologi, tercatat menawarkan produk Samsung Galaxy Tab Active 5 dengan harga Rp17,9 juta per unit.
Jika mengacu pada pagu anggaran BGN yang mencapai Rp508,4 miliar untuk kategori ini, maka jumlah tablet yang bisa diperoleh diperkirakan sekitar 28.300 unit.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Dadan Hindayana.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan sebenarnya adalah laptop, bukan tablet, dengan jumlah sekitar 5.000 unit.
Jika dihitung berdasarkan simulasi, total anggaran laptop sebesar Rp132 miliar dengan harga terendah Rp24,5 juta per unit akan menghasilkan sekitar 5.300 unit laptop.
Tak hanya motor listrik dan perangkat teknologi, BBC News Indonesia juga menemukan adanya anggaran untuk berbagai barang lain yang dinilai kurang relevan.
BGN turut mengalokasikan dana untuk pengadaan perlengkapan bagi SPPI, seperti pakaian dan aksesoris penunjang lainnya.
Padahal, barang-barang tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan program MBG yang berfokus pada peningkatan gizi.
Temuan ini semakin memperkuat pertanyaan mengenai ketepatan perencanaan serta prioritas penggunaan anggaran dalam program tersebut.
Baca juga: 8 Celah MBG yang Rentan Dikorupsi, Anggaran 2026 Melonjak Capai Rp 171 T, Fokus ke Anak Kurang Gizi
Sorotan terhadap pengadaan peralatan TIK berupa tablet mulai menguat, terutama setelah muncul berbagai temuan yang dinilai janggal.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, melihat adanya indikasi kuat dugaan pelanggaran hukum, termasuk potensi penggelembungan anggaran dalam proses tersebut.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) untuk tahun anggaran 2025, nilai kontrak pengadaan tablet mencapai Rp508,49 miliar.
Nilai tersebut tidak berdiri dalam satu paket besar, melainkan dipecah menjadi sembilan paket pengadaan. Skema ini justru memunculkan tanda tanya.
"Praktik ini diduga untuk menghindari kategori pengadaan kompleks yang mensyaratkan ketentuan tambahan, seperti kewajiban memperoleh pendapat dari ahli hukum kontrak dan penggunaan metode prakualifikasi," kata Wana.
Menurutnya, pola tersebut bukan sekadar teknis administratif, melainkan berpotensi menjadi celah untuk menghindari pengawasan yang lebih ketat.
Karena itu, Wana mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan penyelidikan, guna memastikan bahwa program prioritas presiden tetap tunduk pada hukum dan tidak luput dari penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Lebih jauh, Wana juga menyoroti adanya selisih harga yang cukup signifikan dalam pengadaan tablet. Ia menduga terdapat praktik mark-up sekitar Rp7,95 juta per unit. Jika diakumulasi, potensi penggelembungan anggaran itu diperkirakan bisa mencapai Rp238,5 miliar.
Selain persoalan harga, indikasi pelanggaran juga terlihat dalam mekanisme pemilihan penyedia.
Mengacu pada Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pengguna anggaran, dalam hal ini Kepala BGN, memiliki kewenangan menetapkan penyedia untuk paket pengadaan bernilai di atas Rp100 miliar.
Namun, data realisasi justru menunjukkan dugaan pemecahan paket pengadaan menjadi beberapa bagian dengan nilai serupa.
Praktik ini tidak hanya terjadi pada pengadaan tablet, tetapi juga pada sejumlah pengadaan lainnya.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang secara tegas melarang pemecahan paket dengan tujuan menghindari proses tender atau seleksi.
Di sisi lain, jika ditelusuri dari regulasi yang berlaku, metode e-purchasing memang membuka peluang pengadaan barang bernilai besar tanpa melalui tender, selama mengacu pada katalog elektronik Inaproc.
Dalam mekanisme ini, penetapan penyedia dapat langsung dilakukan oleh pengguna anggaran. Namun, harga dalam katalog kerap lebih tinggi dibandingkan harga pasar, sehingga tetap menyisakan ruang kritik.
Perubahan aturan melalui Perpres 46/2025 juga mempertegas bahwa e-purchasing hanya dapat dilakukan untuk barang dan jasa yang tercantum dalam katalog elektronik.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa informasi terkait tingginya harga pengadaan tablet akan menjadi bahan evaluasi serius.
KPK, kata dia, akan menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip yang berlaku.
"Pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu sektor yang rawan tindak pidana korupsi. Karena itu, KPK mendorong agar digitalisasi proses pengadaan barang dan jasa tidak hanya mendorong efektivitas, tetapi juga efisiensi," ucap Budi.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Manajer Manajemen Pengetahuan dan Komunikasi Seknas Fitra, Betta Anugrah Setiani
Ia menilai potensi inefisiensi dalam pengadaan ini bertolak belakang dengan semangat penghematan anggaran yang selama ini digaungkan pemerintah.
Dalam situasi tekanan fiskal, Betta menekankan bahwa setiap alokasi anggaran negara seharusnya diarahkan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Pengadaan dengan harga di atas pasar justru berpotensi menggerus ruang fiskal.
"Ketika ada pengadaan dengan harga di atas pasar, itu berarti ada potensi pemborosan yang mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan yang lebih penting," ujar Betta.
"Apalagi adanya selisih harga yang signifikan membuka ruang moral hazard, baik dalam bentuk mark-up, pengaturan vendor, maupun praktik tidak transparan lainnya. Apalagi untuk item seperti tablet dan jasa EO yang sebenarnya relatif mudah dibandingkan harga pasarnya."
Sebagai langkah lanjutan, Seknas Fitra mendorong agar kasus ini ditelusuri lebih mendalam, baik oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun lembaga eksternal seperti BPK.
Transparansi dan akuntabilitas, menurut Betta, menjadi kunci utama dalam memastikan pengelolaan anggaran publik tetap berintegritas.
"Kasus seperti ini bukan sekadar soal selisih harga, tapi soal integritas dalam pengelolaan anggaran publik. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap proses pengadaan benar-benar akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir pihak," kata Betta.
(TribunTrends/Ninda)