Mulai dari imbauan tokoh masyarakat menjelang aksi 21 April yang akan digelar di kantor Gubernur dan DPRD Kaltim.
Selanjutnya ada juga terkait adanya 7 titik panas atau hotspot di Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Baca juga: Koordinator Demo 21 April Tanggapi Kritik Tim Gubernur Kaltim Atas Berdirinya Posko di Lembuswana
1. Imbauan Damai Tokoh Masyarakat Jelang Aksi Demo 21 April di Samarinda, Ada Jaang hingga Tokoh Agama
Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama dan akademisi menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan massa jelang aksi unjuk rasa pada 21 April 2026 di Samarinda, Kalimantan Timur.
Aksi unjuk rasa yang digagas Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim dan mahasiswa dari berbagai kampus ini menarget dua titik massa, yakni di DPRD Kaltim, Jl Teuku Umar Karang Paci, dan Kantor Gubernur Kaltim, Jl Gajah Mada, Samarinda.
Para tokoh masyarakat yang menyampaikan imbauan agar aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai, antara lain:
Tokoh Dayak Kalimantan Timur juga mantan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Dia mengimbau agar warga Kaltim, khususnya Samarinda untuk saling mengingatkan agar menjaga kondusivitas keamanan selama aksi demo 21 April nanti.
“Saya mengajak dan mengimbau masyarakat bisa menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian.
Penggerakan massa yang banyak jangan sampai ada kejadian di luar prediksi dan keinginan kita. Mari menjaga kedamaian, meski itu tidak mudah,” ujarnya.
Jaang juga mengimbau masyarakat dan mahasiswa untuk mengutamakan kondusivitas di masyarakat.
“ Silakan menyampaikan aspitasi dan pendapat, tapi dengan santun dan baik sesuai aturan. Kalau sudah selesai, kembali ke rumah atau tempatnya masing-masing dengan dengan aman dan tertib,” ucap Jaang.
“Utamakan kedamaian bumi Kalimantan Timur,” tambahnya.
Harapan dan imbauan juga disampaikan Prof Dr Hamdani, Rektor Universitas Nahdatul Ulama Kaltim. Dia mengajak masy Kaltim yang akan menyampaikan aspirasi melalui demo agar menjaga keamanan dan ketertiban.
“Silakan sampaikan aspirasi atau pendapat dengan baik dan damai, tidak anarkis yang merugikan diri sendri maupun orang lain,” kata Hamdani.
Menurutnya, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dibebas dan dilindungi hukum.
Namun demikian, harus menjaga ketertiban umum, damai dan menghormati aturan berlaku, sehingga situasi selama aksi 21 April nanti tetap aman dan kondusif.
“Mari menjaga Kaltim agar tetap damai dan sejahtera. Sampaikan aspirasi dengan santun dan tertib,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Timur, KH Siswanto Sunadar turut mengumbau kepada semua pihak yang melakukan aksi unjuk rasa agar memperhatikan beberapa hal:
Pertama, melakukan aksi secara damai, Jika menyampaikan aspirasi, sampaikan secara santun dan damai.
Kedua, hindari tindakan anarkis, karena tindakan itu akan merugikan kita, bisa ada yang terluka, fasilitas umum rusak, apalagi fasilitas milik perorangan.
Ketiga, cermati dan hindari provokasi yang bisa meperkeruh kedaaan. Karana jika itu terjadi, yang rugi kita sendiri.
Kepada aparat keamanan yang menjaga jalannya aksi agar bisa melakukan secara sabar, persuasif. Jangan mudah tersulut tindakan yang memancing aparat keamanan anarkis.
“Kami dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kaltim berharap, mari kita jaga nama baik Kaltim yang selama ini dikenal tertib dan kondusif saat melakukan aksi demo.
Mulailah aksi dengan damai dan berakhir damai juga,” tandasnya.
Sementara itu, Muhamamd Fauzi Ahmad Bahtar, Ketua Pengurus Wilayah NU Kalimantan Timur mengajak kepada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi lewat aksi demo tetap menjaga kondusivitas selama kegiatan berlangsung.
“Hindari tindakan anarkis. Silakan aksi demo dengan santun, damai dan tertib sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Polda Siapkan Pengamanan Aksi
Polda Kalimantan Timur memastikan kesiapan pengamanan rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar di Samarinda pada 21 April 2026.
Aksi unjuk rasa yang diinisiasi Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim itu diperkirakan akan diikuti oleh ribuan massa.
Mengantisipasi hal tersebut, aparat keamanan telah melakukan berbagai persiapan, termasuk pemetaan potensi kerawanan di lapangan.
Menurut Yuliyanto, potensi gangguan keamanan masih terus berkembang seiring waktu.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya penyusupan pihak-pihak yang dapat memicu provokasi dalam aksi tersebut.
“Potensi kerawanan sudah kami petakan dan terus berkembang termasuk kemungkinan adanya penyusupan provokator juga menjadi perhatian kami,” jelasnya.
Dalam pengamanan aksi nanti, Polda Kaltim menegaskan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan pola pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dengan pola pelayanan, sehingga masyarakat yang menyampaikan aspirasi tetap merasa aman dan nyaman,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat merupakan hak seluruh warga negara yang dilindungi undang-undang.
Oleh karena itu, kepolisian hadir untuk memastikan hak tersebut dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum tanpa merugikan pihak lain.
Polda Kaltim mengimbau seluruh peserta aksi tetap menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku agar kegiatan dapat berlangsung aman dan kondusif.
Aksi unjuk rasa agak digelar pada 21 April 2026 di DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda.
2. Ada 7 Titik Panas di Bengalon, Waspada Potensi Karhutla, BPBD Kutim Terus Pantau Seluruh Kecamatan
“Suhu udara rata-rata mencapai 29 derajat Celsius, dengan tingkat kelembapan 69 persen. Angin bertiup dari arah utara dengan kecepatan sekitar 6 kilometer per jam,” ujarnya.
Kondisi berawan ini diprakirakan merata di hampir seluruh wilayah Kutai Timur, mencakup 17 kecamatan, mulai dari Sangatta Utara, Sangatta Selatan, hingga wilayah pedalaman seperti Muara Ancalong dan Busang.
Namun demikian, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan akan turun di Kecamatan Muara Wahau, khususnya di Desa Benhes pada sore hari.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama di wilayah Muara Wahau yang diprediksi mengalami hujan ringan,” tambah Sulastin.
Selain kondisi cuaca daratan, BPBD juga memantau situasi maritim di perairan Kutai Timur. Saat ini, cuaca di laut dilaporkan mengalami hujan ringan dengan tinggi gelombang relatif rendah, sekitar 0,6 meter.
Arus laut terpantau mengarah ke selatan. Karena itu, para nelayan diminta tetap memperhatikan aspek keselamatan saat melaut.
Adapun berdasarkan data Fishing Points, puncak pasang air laut tertinggi diperkirakan terjadi pada pukul 17.30 Wita dengan ketinggian mencapai 2,09 meter.
Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat pesisir agar mengantisipasi potensi kenaikan debit air laut menjelang malam hari.
7 Titik Panas Muncul di Bengalon
Di sisi lain, berdasarkan data Sipongi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdeteksi tujuh titik panas dengan tingkat kepercayaan kategori sedang.
“Seluruh hotspot tersebut berada di Kecamatan Bengalon,” jelasnya.
Secara rinci, enam titik panas terdeteksi di Desa Sepaso Selatan, sementara satu titik lainnya berada di wilayah Tepian Langsat.
BPBD Kutai Timur saat ini terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk melakukan pemantauan lapangan guna mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas.
Meski terdapat titik panas, hingga laporan ini dirilis, tidak ada kejadian bencana besar maupun peristiwa menonjol di seluruh wilayah Kutai Timur.
Seluruh camat dan relawan melaporkan kondisi wilayah masing-masing dalam status aman dan nihil kejadian kebencanaan.
“Kami terus melakukan komunikasi rutin dengan 18 kecamatan dan BPBD Provinsi. Semboyan kami tetap: Jaga Alam, Alam Jaga Kita. Kenali bahayanya dan kurangi risikonya agar Kutai Timur tetap tangguh,” kata Sulastin.
3. Direktur Operasional Jadi Tersangka, Polisi Periksa 15 Saksi Ungkap Modus Kecurangan Minyakita
Polda Kaltim menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran.
Tersangka berinisial MHF diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi dari perusahaan produsen PT JASM.
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan panjang dengan memeriksa 15 orang saksi dari berbagai pihak.
Para saksi tersebut berasal dari pedagang, distributor, broker, hingga internal perusahaan, termasuk bagian marketing, administrasi, logistik, dan quality control.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tiga orang ahli, masing-masing ahli perlindungan konsumen, ahli korporasi, dan ahli pidana.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses produksi,” ujarnya Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan adalah memproduksi atau mengemas minyak goreng dengan isi yang tidak sesuai dengan berat bersih atau netto yang tertera pada label kemasan.
Produk tersebut kemudian tetap diedarkan dan dijual ke masyarakat melalui jalur distribusi resmi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 70 bungkus minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter, lima sampel uji, satu unit mesin pengemasan, serta alat timbangan.
Selain itu, turut disita dokumen penting seperti hasil uji laboratorium, laporan pengawasan, surat teguran dari Kementerian Perdagangan, hingga dokumen legal perusahaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” jelasnya.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha yang melakukan kecurangan dan merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk dan segera melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian,” pungkasnya.
Baca juga: Fakta-Fakta Demo Kaltim 21 April di Samarinda: Tuntutan Massa hingga Banjir Dukungan Masyakarat
(TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon/Dwi Ardianto/Nurila Firdaus)