Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi oleh PT Pertamina (Persero) per 18 April 2026 dinilai sebagai langkah yang tidak terlepas dari dinamika global, khususnya lonjakan harga energi akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Pengamat ekonomi dan keuangan dari UIN Raden Intan Lampung, Suhendar menilai, kebijakan tersebut masih dalam batas rasional mengingat sistem energi nasional yang semakin terintegrasi dengan pasar global.
Penyesuaian harga dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan fiskal negara agar tidak terbebani subsidi yang berlebihan.
“Pemerintah patut diapresiasi karena tetap menjaga stabilitas harga BBM yang lebih luas dikonsumsi masyarakat, sehingga dampak langsung terhadap kelompok rentan bisa diminimalisasi,” ujar seorang pengamat ekonomi.
Meski demikian, kenaikan harga BBM non subsidi ini tetap berpotensi memberikan tekanan tidak langsung terhadap perekonomian.
Baca Juga Harga 3 Jenis BBM Naik per Hari Ini 18 April 2026, Masing-masing Provinsi Beda
Dampak tersebut diperkirakan akan terasa melalui kenaikan biaya distribusi dan produksi, terutama pada sektor logistik dan transportasi.
Jenis BBM seperti Dexlite dan Pertamina Dex, yang banyak digunakan oleh pelaku usaha, disebut akan mengalami peningkatan biaya operasional cukup signifikan.
Kondisi ini berpotensi berdampak lanjutan pada sektor perdagangan, industri, hingga jasa.
Dalam perspektif inflasi, kenaikan ini dinilai tidak langsung memicu lonjakan tajam, melainkan bersifat bertahap.
Harga barang dan jasa diperkirakan akan meningkat secara perlahan seiring penyesuaian biaya oleh pelaku usaha.
“Karakter inflasi seperti ini perlu diwaspadai karena bisa menggerus daya beli masyarakat secara perlahan, meskipun tidak menimbulkan gejolak langsung,” lanjutnya.
Dari sisi konsumsi, masyarakat diperkirakan akan menyesuaikan pola penggunaan energi.
Dengan harga Pertamax dan Pertamax Green yang tidak berubah, sebagian konsumen berpotensi beralih ke jenis BBM yang lebih terjangkau.
Namun, pergeseran ini dinilai perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan tekanan terhadap distribusi dan keseimbangan pasokan di lapangan.
Sementara itu, sektor riil seperti logistik, manufaktur, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai menjadi pihak yang paling terdampak.
Tidak semua pelaku usaha memiliki ruang untuk menaikkan harga, sehingga berisiko menekan margin usaha.
Untuk itu, pemerintah diminta memperkuat langkah pengendalian inflasi, khususnya pada sektor pangan dan distribusi, guna meredam dampak lanjutan dari kenaikan biaya energi.
Selain itu, transparansi dalam penetapan harga BBM juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengambil keputusan ekonomi.
Di sisi lain, Pertamina diharapkan dapat mempertimbangkan mekanisme penyesuaian harga yang lebih bertahap ke depan.
Langkah ini dinilai penting agar fluktuasi harga tidak memberikan tekanan besar dalam waktu bersamaan.
Secara keseluruhan, kebijakan kenaikan harga BBM non subsidi ini dipandang sebagai upaya menjaga keseimbangan antara stabilitas jangka pendek dan keberlanjutan jangka panjang ekonomi nasional.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)