Usulan AS soal Akses Penuh Pesawat Militer Lewati Indonesia Disebut Bisa Seret RI ke Pusaran Konflik
Hadiyya QurrataAyyuun April 18, 2026 02:42 PM

- Muncul usulan dari Amerika Serikat (AS) tentang pihaknya meminta izin akses penuh bagi pesawat militernya melintasi wilayah udara Indonesia.

Lantas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan peringatan, bahwa langkah itu sangat berisiko menyeret Indonesia ke dalam pusaran konflik.

Mengutip Tribunnews pada (18/4), Ketua YLBHI Muhammad Isnur bersuara dalam keterangannya pada Jumat (17/4/2026).

Perlu diketahui, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengecam usulan Amerika Serikat terkait akses penuh pesawat militer di wilayah udara Indonesia karena dinilai berisiko menyeret Indonesia ke konflik regional.

Lantas, Isnur menilai langkah ini mengancam keamanan nasional dan merusak hubungan ASEAN.

Serta dapat memperburuk citra diplomasi Indonesia di bawah pemerintahan Prabowo Subianto.

YLBHI juga mengkritik sejumlah kebijakan luar negeri lain yang dianggap kontroversial.

Sekaligus, menolak akses militer asing, dan menuntut agar semua perjanjian internasional dibahas di DPR sesuai UUD 1945.

Lebih jelasnya, Isnur menyatakan bahwa upaya tersebut dinilai sebagai langkah yang menggadaikan keamanan rakyat Indonesia.

Bahkan, berpotensi merusak hubungan yang telah dibangun selama puluhan tahun di ASEAN.

“Upaya ini merupakan langkah menggadaikan keamanan rakyat Indonesia, serta berpotensi merusak kerangka hubungan yang telah dibangun puluhan tahun dalam ASEAN,” kata Isnur dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa kedekatan Indonesia dengan AS dapat memperburuk citra Indonesia dalam kerja sama luar negeri lainnya.

“Kedekatan Indonesia dengan AS dapat memperburuk citra Indonesia dalam kerja sama luar negeri lainnya,” imbuh Isnur.

Selain itu, Isnur juga menegaskan bahwa seluruh perjanjian luar negeri seharusnya dibahas lebih lanjut di DPR sebelum disepakati, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 11.

“Mewajibkan seluruh perjanjian luar negeri untuk dibahas lebih lanjut di DPR sebelum disepakati. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 11,” tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.