TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terbongkar detik-detik perempuan berinisial I (49) dibunuh mantan suami sirinya, THA (41).
Korban dihabisi nyawanya di kamar kontrakannya wilayah Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Kamis (16/4/2026) dini hari.
Ternyata di malam kejadian, tetangga sempat mendengar suara minta tolong.
Hal itu seolah jadi kode dari korban guna meminta pertolongan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku pergi bersama pada Rabu (15/4/2026) malam.
“Keduanya keluar rumah bersama pada malam hari, lalu kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2026).
Tak lama setelah kembali ke kontrakan, suasana mendadak berubah.
Seorang saksi mendengar teriakan korban dari dalam kamar.
“Saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar,” kata Budi.
Namun, pelaku yang berada di lokasi saat itu berupaya menenangkan dan meyakinkan saksi bahwa situasinya baik-baik saja.
"Dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa," imbuh dia. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi.
Beberapa saat kemudian, korban ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar kontrakannya.
THA ditangkap Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan perhiasan milik korban.
Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) juga menjadi salah satu bukti penting dalam mengungkap kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110,” ucap Budi.
Sumber: Kompas.com