TRIBUNJAMBI.COM – Peta hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi dengan tersangka Roy Suryo Cs mengalami perubahan drastis.
Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka utama melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Namun, kelegaan ini tidak dirasakan oleh semua pihak.
Seperti diketahui bahwa Rismon Sianipar, Eggi Sudjana (ES), dan Damai Hari Lubis (DHL) telah menghirup udara bebas secara hukum.
Namun nasib pakar telematika Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa justru kian terpojok di ambang kursi pesakitan.
SP3 Terbit Usai Jalur Damai Ditempuh
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi tiga tersangka tersebut.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan maaf dan kesepakatan damai yang telah terjalin antara pelapor dan terlapor.
"Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif," tegas Kombes Pol Iman Imanuddin saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Dokter Tifa Kini Ragukan Gelar Rismon Sianipar, Kesal Jadi Saksi Ahli Ijazah Jokowi
Baca juga: Trump Ancam Kembali Bom Iran Jika Negosiasi di Pakistan Berakhir Buntu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan langkah restorative justice ini diambil bukan tanpa alasan.
Kepolisian memandang upaya damai ini penting untuk meredam kegaduhan dan menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat pasca-munculnya pengakuan serta permintaan maaf dari para tersangka kepada pihak Jokowi.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pilih Jalur "Baku Hantam" di Pengadilan
Berbeda dengan Rismon dkk yang memilih berdamai, status hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa dipastikan tidak berubah.
Keduanya tetap menyandang status tersangka dan proses hukum mereka akan terus melaju hingga meja hijau.
Hal ini dikarenakan keduanya secara sadar menolak opsi damai dan tetap pada pendirian awal untuk membuktikan argumen mereka mengenai keabsahan ijazah Jokowi di hadapan hakim.
"Terhadap tersangka yang menempuh cara pembuktian dalam persidangan di pengadilan sehingga proses hukumnya tetap berlanjut," papar Kombes Iman secara lugas.
Dengan penghentian kasus Rismon dkk, publik kini menanti bagaimana kekuatan pembuktian Roy Suryo dan Dokter Tifa di persidangan nanti tanpa kehadiran dukungan dari para tersangka yang telah memilih jalan rekonsiliasi.
Diketahui, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini telah bergulir sejak lama. Perkara kembali ramai usai Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) membuat pengaduan di Bareskrim Polri.
Karena tidak terima nama baiknya dicemarkan, Presiden ke-7 RI kemudian membuat laporan polisi melalui Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 31 April 2025, menyusul tiga laporan lainnya dari masyarakat.
Baca juga: Tuntutan Roy Suryo Cs Aksi DPR: Tangkap Jokowi dan Makzulkan Gibran
Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Memanas, Pengamat Ungkap 3 Indikator Penentu Nasib Menteri
Proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan selama setahun lebih dengan memeriksa 130 saksi dan mengumpulkan 709 dokumen.
Penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) guna memastikan dokumen S1 Jokowi.
Hasilnya, Jokowi dipastikan merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM dengan dokumen akademik yang sah dan diakui kampus.
Dokumen ijazah juga telah diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, mulai dari kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.
"Laboratorium menyatakan ijazah (Jokowi) telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian," ungkap Iman.
Polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo kembali memanas setelah muncul tanggapan keras dari kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, terkait wacana penghentian penyidikan terhadap ahli digital forensik Rismon Sianipar.
Tanggapan ini muncul di tengah kabar bahwa Polda Metro Jaya akan segera menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Rismon, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Sebagai informasi, Rismon Sianipar bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Jokowi dan relawannya pada 7 November 2025.
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun dalam perkembangannya, Rismon Sianipar justru mengubah pernyataannya. Ia mengakui bahwa ijazah Jokowi adalah asli setelah melakukan penelitian lanjutan.
Tak hanya itu, ia juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jokowi dan memilih menempuh jalur damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Polda Metro Jaya sejak awal Maret 2026.
Kuasa Hukum Roy Suryo Soroti Dasar Hukum RJ
Meski demikian, Ahmad Khozinudin menilai langkah penghentian penyidikan melalui RJ tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menegaskan pasal-pasal yang dikenakan terhadap Rismon memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Baca juga: Rismon Sianipar Ultimatum Roy Suryo, Bantah Jadi Pengkhianat di Kasus Ijazah Jokowi
Baca juga: Minyak Dunia Turun 11 Persen, BBM Nonsubsidi Indonesia Naik, Ini Harga Terkini di Jambi
Ia merinci bahwa Pasal 32 ayat 1 UU ITE memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, sementara Pasal 35 UU ITE bahkan mengandung ancaman hingga dua belas tahun penjara.
Dengan demikian, menurutnya, kedua pasal tersebut jelas berada di luar kriteria perkara yang dapat diselesaikan melalui RJ.
Ketentuan mengenai penerapan restorative justice sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 80.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa RJ hanya dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, bukan pengulangan tindak pidana, serta memenuhi sejumlah syarat lainnya.
“Hari ini kami tegaskan, terhadap Rismon Sianipar tetap berlaku Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun. Jadi tidak bisa diterapkan restorative justice,” ujar Khozinudin kepada awak media, Kamis (16/4/2026).
Sebut Indonesia Bisa Kehilangan Kedaulatan Hukum
Lebih lanjut, Khozinudin bahkan melontarkan pernyataan keras terkait kemungkinan diterbitkannya SP3 terhadap Rismon.
Ia menilai, jika hal tersebut benar terjadi, maka kondisi penegakan hukum di Indonesia patut dipertanyakan.
Menurutnya, penghentian penyidikan dalam kasus dengan ancaman pidana tinggi akan mencederai prinsip negara hukum.
Ia menyebut, keputusan tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa hukum berjalan berdasarkan kehendak kekuasaan, bukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Jika SP3 ini benar-benar diterbitkan, maka ini menunjukkan bahwa negara kita tidak lagi menjunjung tinggi hukum sebagai panglima,” tegasnya.
Tak hanya itu, Khozinudin juga menyatakan bahwa penghentian perkara terhadap sejumlah tersangka lain dalam kasus yang sama, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dinilai tidak sah secara formil maupun materiil.
Ia menilai seluruh proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik dari sisi prosedur maupun substansi perkara.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jambi-Dabo Singkep Langsung Tanpa Transit, Tiap Senin dan Kamis
Baca juga: Trump Ancam Kembali Bom Iran Jika Negosiasi di Pakistan Berakhir Buntu
Baca juga: Bupati M Syukur Hadiri Wisuda 138 Tahfidz SD IT Permata Hati Merangin
Baca juga: Jenazah Fauzie O Korban Kecelakaan Helikopter di Kalbar Dimakamkan di TPU Pusara Agung