TRIBUNJATENG.COM, LUBUKLINGGAU – Malang nasib Nenek Tema dan suaminya, Rivai, warga Desa Semeteh, Kabupaten Musi Rawas.
Keduanya hanya bisa tertunduk lesu setelah menyadari telah menjadi korban penipuan.
Uang tabungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit selama bertahun-tahun, ditambah hasil patungan anak-anak mereka, kini menguap tak berbekas.
Baca juga: Kasus Penipuan Berkedok Bisnis Sapi Terbongkar, Warga Banyumas Kehilangan Rp 600 Juta
Harapan besar untuk bersujud di depan Kakbah justru berakhir dengan pilu di sebuah penginapan di Jakarta.
Mereka adalah bagian dari rombongan jamaah yang diduga menjadi korban penipuan umrah oleh biro perjalanan Ummi Wisata Travel Lubuklinggau.
Video yang menarasikan nasib mereka sempat viral setelah diunggah oleh akun Facebook Endi Semeteh dan ditonton ratusan ribu kali.
"Di ibu kota, mereka justru terlantar hingga 15 hari tanpa kepastian keberangkatan," ujar Endi dalam video tersebut.
Modus "Janji Manis" dan Visa yang Tak Terbit
Keluarga korban menceritakan bahwa pemilik Ummi Travel, pasangan suami istri berinisial JA dan YN, sempat datang langsung ke rumah korban dengan membawa koper untuk meyakinkan mereka.
Tanpa rasa curiga, keluarga menyetorkan uang muka sebesar Rp 20 juta, yang kemudian dilunasi hingga total Rp 40 juta.
Namun, saat rombongan berangkat dari Palembang pada 4 Februari 2026, mereka hanya tertahan di Jakarta.
Dari 20 orang, hanya 12 yang akhirnya bisa berangkat ke Tanah Suci, itu pun setelah membayar kembali dengan biaya pribadi mencapai Rp 73 juta melalui travel lain.
Nenek Tema dan suaminya terpaksa pulang ke Musi Rawas dengan tangan hampa.
Modus serupa ternyata pernah dialami 24 jamaah lain pada Juli 2025.
Koordinator jamaah, Ustadz YP, bahkan harus menjual mobil dan harta pribadinya demi memberangkatkan jamaah yang telanjur menggelar acara syukuran.
"Alasannya gagal berangkat karena visa tidak terbit. Padahal uang sudah disetor semua ke pihak travel," ungkap Abdul Aziz, pengacara Ustadz YP.
Pelarian Berakhir di Tangerang
Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan polisi, pelarian JA dan YN berakhir.
Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau berhasil menangkap keduanya di sebuah rumah kontrakan di kawasan BSD, Kota Tangerang, pada Selasa (14/4/2026).
Ironisnya, kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
YN bertugas di Balitbang, sementara JA bertugas di RSUD dr. Sobirin.
Akibat kasus ini, Pemkab Musi Rawas telah memberhentikan sementara status ASN keduanya.
"Sedang kami ajukan untuk pemberhentian sementara. Karena ini berkaitan dengan disiplin ASN," tegas Sekretaris Daerah Musi Rawas, H. Ali Sadikin.
Sistem Gali Lubang Tutup Lubang
Hasil penyidikan sementara mengungkap fakta mengejutkan. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa dana yang disetorkan jamaah tidak digunakan untuk keperluan umrah mereka, melainkan untuk menutup biaya jamaah yang berangkat sebelumnya.
"Alasannya kabur karena tak mampu memberangkatkan lagi jamaah. Uangnya sudah habis, sistemnya gali lubang tutup lubang," jelas Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Ipda M. Dodi Rislan.
Hingga saat ini, polisi mencatat total kerugian sementara dari para pelapor mencapai Rp 600 juta, dengan biaya per orang rata-rata Rp 30 juta hingga Rp 32 juta.
Polisi juga tengah berkoordinasi dengan bank untuk menelusuri kemungkinan aliran dana yang dialihkan ke bentuk investasi lain.
Menanggapi kasus ini, Ketua DPD AMPHURI Sumbagsel, Kuswariansyah, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur paket umrah murah.
Ia menekankan pentingnya memastikan legalitas travel, kepastian tiket pesawat, dan booking hotel sebelum melakukan pelunasan.
"Murah itu belum tentu aman. Jangan hanya bandingkan harga, tapi lihat juga fasilitas dan legalitasnya secara menyeluruh," tutupnya. (*)
Sumber: https://medan.kompas.com/read/2026/04/18/120300578/nestapa-nenek-tema-menabung-bertahun-tahun-berujung-terlantar-akibat-penipuan?source=personalisasi.
Baca juga: Iming-iming Imbalan Setiap Bulan dan Cek Kosong, Pria Asal Pati Kena Tipu Investasi Moge Rp1 Miliar