TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menyoroti persoalan kekerasan internal di institusi penegak hukum tersebut.
Bripda Natanael merupakan junior polisi yang baru saja lulus pendidikan pada Desember 2025, sekarang bertugas di Polda Kepulauan Riau (Kepri),
Ia dinyatakan tewas setelah dianiaya oleh seniornya, Bripda AS.
Bripda sendiri merupakan pangkat terendah dalam jenjang kepangkatan Bintara Polri.
Buntut dari kasus kematian Bripda Natanael, empat orang anggota Polda Kepri disanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah melakukan penganiayaan hingga menewaskan Bripda Natanael.
Sidang kode etik pun digelar Jumat (17/4/2026) kemarin dan hasilnya memutuskan bahwa ada empat anggota polisi yang disanksi PTDH.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan fakta sidang etik.
"Putusan ini didasarkan pada fakta persidangan, keterangan enam saksi, serta satu saksi ahli medis yang menguatkan adanya tindakan kekerasan,” tegas Eddwi, Sabtu (18/4/2026).
Mengutip TribunBatam.id, keempat pelanggar terbukti melakukan kekerasan terhadap korban hingga berujung kematian.
Mereka terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur pemberhentian anggota Polri, serta ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Aturan ini secara jelas menyatakan bahwa anggota dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan pelanggaran serius," bebernya.
Aksi yang dilakukan oleh empat orang anggota polisi terhadap Bripda Natanael tersebut berdampak buruk bagi institusi Polri.
"Kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga mencoreng nama baik institusi,"
"Oleh karena itu, sanksi maksimal dinilai perlu untuk menjaga kepercayaan publik," tegasnya.
Keempat anggota polisi yang dijatuhi sanksi pemecatan tersebut yakni:
Satu orang pelanggar, ujar Eddwi, menerima putusan PTDH tersebut, namun tiga orang lainnya keberatan dan akan menempuh upaya banding.
Keempat anggota polisi tersebut, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan intensif, Bid Propam Polda Kepri pun menetapkan empat orang jadi tersangka.
Mereka berinisial Bripda AS, Bripda YA, Bripda MA, dan Bripda AP.
Mengutip TribunBatam.id, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei selaku Kabid Humas Polda Kepri menuturkan bahwa kasus ini telah naik ke pidana umum.
"Siang tadi dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status. Jadi ini sudah masuk ranah pidana umum," kata Nona.
Terpisah, Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.
Ia mengatakan, korban tewas setelah dirawat di rumah sakit.
"Dalam kejadian tersebut, satu anggota meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di rumah sakit," ujarnya, dikutip dari TribunBatam.id.
Safrudin menegaskan, pihaknya bakal memproses perkara ini secara tuntas.
"Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas,"
"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, baik secara disiplin maupun pidana," ujarnya.