TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- SPBU BP melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) per 18 April 2026.
BBM BP mengalami kenaikan harga untuk jenis BP Ultimate Diesel.
Menurut pantauan Kompas.com, Sabtu (18/4/2026), kenaikan harga BP Ultimate Diesel mencapai Rp 10.940 menjadi sebesar Rp 25.560 per liter dari sebelumnya Rp 14.620 per liter.
Sementara untuk, harga BBM jenis BP 92 tetap sebesar Rp 12.390 per liter, begitu pula dengan harga BP Ultimate tetap sebesar Rp 12.930 per liter.
Adapun perubahan harga tersebut berlaku untuk seluruh SPBU BP yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur.
Berikut daftar harga BBM BP yang mulai berlaku per 18 April 2026:
Sebelumnya, pada 1 April 2026, BP memang tidak melakukan perubahan atau memilih untuk menahan harga BBM di tengah tren lonjakan harga energi global akibat perang di Timur Tengah.
Manajemen BP sempat menyatakan langkah tersebut mengikuti kebijakan pemerintah yang menahan harga BBM subsidi dan nonsubsidi.
"Kami menghormati kebijakan pemerintah terkait tata kelola dan penetapan harga bahan bakar di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (2/4/2026).
Sebagai badan usaha niaga BBM, perusahaan menegaskan operasional berjalan sesuai ketentuan.
"BP-AKR senantiasa menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di sektor energi di Indonesia, serta tetap berkomitmen dalam menyediakan bahan bakar dan layanan berkualitas bagi pelanggan," tulis Manajemen BP.
Sumber: Kompas.com