Grid.ID - Seorang wanita berinisial I (49) ditemukan tewas di kamar kontrakannya di wilayah Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Ia ditemukan tak bernyawa pada Kamis (16/4/2026) dini hari.
Menurut keterangan polisi, pelaku pembunuhan wanita tersebut adalah mantan suami sirinya, THA (41). Meski sempat kabur, pelaku kini telah ditangkap oleh polisi.
Lantas bagaimana kronologi wanita di Tangsel dibunuh mantan suami siri? Simak penjelasannya.
Kronologi Wanita di Tangsel Dibunuh Mantan Suami Siri
Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kabar seorang wanita ditemukan tewas di kontrakan Tangsel. Ternyata sosok wanita itu tewas dibunuh oleh suami sirinya yang berinisial THA (41).
Kabar itu telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Melansir Kompas.com, peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku pergi bersama pada Rabu (15/4/2026) malam.

Setelah keluar di malam hari, mereka akhirnya kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, tak lama setelah kembali, suasana berubah menjadi tegang.
Seorang tetangga korban mengaku mendengar teriakan minta tolong dari dalam kamar kontrakan tersebut. Meski begitu, pelaku meyakinkan saksi bahwa korban dalam kondisi baik-baik saja.
“Keduanya keluar rumah bersama pada malam hari, lalu kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2026).
“Saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar,” kata Budi.
"Dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa," imbuh dia.
Setelah itu, pelaku meninggalkan kontrakan tersebut. Namun beberapa saat kemudian, korban ditemukan tewas di dalam kamar kontrakannya.
Berkat hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisa barang bukti, tim polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. THA berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam.
Melansir Wartakotalive.com, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan perhiasan milik korban.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut," ungkap Kasubdit III Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Sayangnya, Resa belum membeberkan motif pembunuhan terhadap wanita tersebut lantaran masih mendalami keterangan tersangka. Dari dugaan sementara, motif pembunuhan itu karena korban cemburu hanya dijadikan istri simpanan saja oleh pelaku.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan," imbuhnya.
Demikianlah kronologi wanita di Tangsel dibunuh mantan suami siri. kini polisi masih mendalami lebih jauh kasus tersebut.