Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Dilaprokan ke Polisi, Menteri HAM: Hak Konstitusi Bukan Kriminal
Sinta Darmastri April 18, 2026 05:44 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Gelombang polemik menyelimuti pengamat hukum tata negara, Feri Amsari. Pernyataan kritisnya mengenai program swasembada pangan pemerintah pusat kini berbuntut panjang hingga ke ranah hukum. Feri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks pada Jumat (17/4/2026).

Persoalan ini bermula ketika Feri melontarkan narasi yang menyebut bahwa swasembada pangan yang digaungkan pemerintah hanyalah sebuah kebohongan belaka. Pernyataan tajam tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah pihak yang menilai opini Feri bertolak belakang dengan realitas yang ada.

Dua Laporan dalam Dua Hari

Salah satu pelapor yang muncul ke publik berinisial MIS. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan Feri tidak berdasar pada fakta di lapangan. Sebagai bentuk keseriusan, MIS mengklaim telah mengantongi data resmi dari Kementerian Pertanian yang menunjukkan adanya surplus beras.

"Pernyataan tersebut dinilai meresahkan masyarakat," ungkap MIS usai menyerahkan laporannya.

Ternyata, MIS bukan satu-satunya pihak yang merasa keberatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan berbeda dalam waktu yang berdekatan. Laporan pertama masuk pada Kamis (16/4/2026) melalui pelapor berinisial RMN, disusul oleh laporan MIS pada keesokan harinya.

Dalam proses pelaporan tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah alat bukti digital untuk memperkuat aduan.

"Pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar hingga flashdisk berisi materi postingan yang dipersoalkan," ujar Bhudi pada Sabtu (18/4/2026).

Baca juga: Profil Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari yang Muncul di Film Dirty Vote

Menteri HAM Pasang Badan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara tegas menyatakan bahwa kritik yang dilontarkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari serta Akademisi Ubedilah Badrun tidak sepatutnya diseret ke ranah hukum.

Menurut Pigai, perbedaan pendapat dalam menilai kebijakan negara adalah bagian dari napas demokrasi yang dilindungi oleh payung hukum tertinggi di Indonesia. Ia menilai, memenjarakan seseorang karena opini merupakan langkah yang bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi.

“Opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan,” ujar Pigai dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/4/2026).

(TribunTrends.com/Darma)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.