Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi per 18 April 2026.
Aknolt Kristian Pakpahan, ekonom dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) menilai kenaikan harga BBM non-subsidi yang terjadi masih berada dalam batas wajar.
Hal itu disebut sejalan dengan pergerakan harga minyak global yang dalam dua pekan terakhir cenderung meningkat, dipicu situasi geopolitik di kawasan Selat Hormuz.
Menurutnya, penyesuaian harga pada BBM non-subsidi memang tidak terlepas dari mekanisme pasar Internasional.
Baca juga: BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan Bikin Warga Kota Bandung Kaget, Kini Pilih Beralih: Ya Mikir Lagi
“Kenaikan ini masih dalam kategori wajar, apalagi memang pengguna BBM non-subsidi adalah kelompok masyarakat yang tidak menerima bantuan atau subsidi,” ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Sabtu (18/4/2026).
Aknolt menyebut bahwa pemerintah hingga saat ini masih mempertahankan harga BBM subsidi serta Pertamax di level sebelumnya.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa ruang fiskal negara masih cukup untuk menanggung selisih harga yang ada. Dengan kata lain, beban anggaran untuk subsidi energi dinilai masih dalam batas yang terkontrol.
“Kalau melihat harga Pertamax yang belum berubah, padahal itu termasuk BBM non-subsidi, artinya pemerintah masih memiliki kapasitas fiskal untuk menjaga stabilitas harga,” tambahnya.
Aknolt menilai kenaikan harga BBM non-subsidi tidak akan berdampak langsung secara signifikan terhadap masyarakat luas.
Hal ini karena pengguna BBM jenis tersebut umumnya berasal dari kelompok ekonomi menengah ke atas.
Namun demikian, ia mengingatkan adanya sejumlah potensi dampak tidak langsung yang perlu diwaspadai.
"Salah satunya adalah kemungkinan penurunan daya beli pada kelompok pengguna BBM non-subsidi akibat proses penyesuaian terhadap harga baru, meskipun dampaknya diperkirakan tidak terlalu besar."
Selain itu, potensi peralihan konsumsi dari BBM non-subsidi ke BBM yang lebih terjangkau seperti Pertalite atau Pertamax juga menjadi perhatian.
Perubahan pola konsumsi ini dinilai dapat meningkatkan beban subsidi energi pemerintah.
“Ini yang harus dicermati, karena kalau terjadi peralihan ke BBM yang disubsidi atau yang masih ditahan harganya, maka beban fiskal pemerintah akan ikut meningkat,” jelasnya.
Ia menuturkan, tekanan terhadap anggaran subsidi energi berpotensi memicu penyesuaian pada pos anggaran lainnya.
Pemerintah, kata dia, perlu berhati-hati agar peningkatan subsidi tidak mengganggu keseimbangan fiskal secara keseluruhan.
“Dengan kondisi ini, yang perlu diperhatikan adalah ruang fiskal untuk subsidi energi. Jangan sampai tekanan yang muncul membuat pemerintah harus mengalihkan anggaran dari sektor lain,” kata Aknolt. (*)