KPK Soroti Anggaran MBG dan Rawannya Konflik Kepentingan Penentuan Mitra SPPG
Mareza Sutan AJ April 18, 2026 07:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai dijalankan pada Januari 2025.

Berdasarkan kajian terbarunya, lembaga antirasuah tersebut menemukan adanya potensi konflik kepentingan yang cukup besar dalam proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur umum.

Temuan ini tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 yang dirilis Direktorat Monitoring.

KPK menilai kerawanan tersebut dipicu oleh pola pengelolaan yang terlalu terpusat, di mana Badan Gizi Nasional (BGN) berperan sebagai satu-satunya aktor.

Akibatnya, peran pemerintah daerah menjadi terpinggirkan dan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra serta lokasi dapur tidak berjalan optimal.

"Tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur terjadi karena kewenangan yang terpusat dan SOP yang belum jelas.

"Kondisi ini diperparah dengan lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra," demikian bunyi kutipan dalam Laporan Tahunan KPK 2025 Direktorat Monitoring tersebut, dikutip Sabtu (18/4/2026).

KPK Soroti Anggaran MBG

Selain itu, KPK juga menyoroti lonjakan anggaran program MBG yang meningkat signifikan dari Rp 71 triliun menjadi Rp 171 triliun.

Kenaikan tersebut dinilai belum diiringi dengan kesiapan regulasi, tata kelola, maupun sistem pengawasan yang memadai.

Penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dalam penyaluran dana justru dianggap memperpanjang jalur birokrasi sekaligus membuka peluang praktik rente.

Dampaknya, alokasi anggaran yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan bahan pangan berpotensi berkurang karena terserap untuk biaya operasional dan sewa dapur.

Kelemahan dalam proses verifikasi mitra juga berdampak langsung di lapangan.

Hasil kajian KPK menunjukkan masih banyak dapur mitra yang belum memenuhi standar teknis SPPG.

Temuan ini sejalan dengan lemahnya pengawasan keamanan pangan akibat minimnya peran Dinas Kesehatan dan BPOM.

"Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.

"Selain itu, belum ada indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang," bunyi laporan kajian tersebut.

Sebagai upaya perbaikan, KPK merekomendasikan pemerintah segera menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang menyeluruh, minimal setingkat Peraturan Presiden (Perpres).

Regulasi tersebut diharapkan mampu mengikat lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

KPK juga mendorong pemerintah untuk memperjelas Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penetapan mitra yayasan serta mengevaluasi kembali mekanisme Banper agar tidak menurunkan kualitas layanan gizi.

Selain itu, pemerintah diminta menerapkan pendekatan kolaboratif dengan desentralisasi terbatas, sehingga pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam pengawasan operasional, pencegahan penyimpangan anggaran, serta menjaga mutu makanan.

 

 

Baca juga: Hotman Paris Nilai Peran 3 Polisi pada Kasus Rudapaksa di Jambi tak Bisa Dianggap Pasif

Baca juga: Tanggapan Pemilik Butik Jambi setelah WN Malaysia Rugi Rp210 Juta Lapor Polisi

Baca juga: Mantan Sekda Bersaksi soal Korupsi Proyek Akses ke Pelabuhan Ujung Jabung

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.