Alung Bercelana Pendek tanpa Alas Kaki Tinggalkan Ruang Penyidik Polda Jambi
Mareza Sutan AJ April 18, 2026 07:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik pelarian Alung Ramadhan dari Gedung Mapolda Jambi pada 10 Oktober 2025 akhirnya terungkap.

Video tersebut diunggah oleh mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, melalui akun Instagram.

Dalam rekaman, Alung terlihat melompat dari jendela gedung sekitar pukul 20.06 WIB.

Ia kemudian berjalan menuju area parkir sepeda motor dengan hanya mengenakan kaos dan celana pendek tanpa alas kaki.

Dalam komentar pada unggahan tersebut, Kombes Manang juga menyebut bahwa Alung berhasil melepas borgol di dalam ruangan.

"Alung berhasil melepas borgol ketika masih didalam ruangan," demikian tulis akun @manangsoebeti_official.

Setelah enam bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Alung akhirnya berhasil ditangkap tim Polda Jambi pada Rabu (15/4/2026).

Ia diamankan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama lima orang lainnya.

Dalam konferensi pers Kamis (16/4/2026), Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengungkapkan bahwa pelarian Alung terjadi saat petugas lengah.

"Dia mengaku tahu saat itu petugas mencari dia. Dan bersembunyi di sana (masjid)," kata Krisno pada Kamis (16/4/2026).

Usai keluar dari Mapolda Jambi, Alung berjalan kaki menuju kawasan Aur Duri sebelum akhirnya melarikan diri ke Tanjung Jabung Barat karena memiliki keluarga di daerah tersebut.

"Kemudian dia melarikan diri ke Tanjung Jabung Barat, karena ada keluarga di sana," ujarnya.

Saat ini, Alung telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dua rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, telah lebih dulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026).

Setelah setengah tahun buron, penangkapan Alung mengungkap sejumlah fakta baru.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku tidak langsung meninggalkan kompleks Mapolda usai melompat.

"Dia mengaku tahu saat itu petugas mencari dia. Dan bersembunyi di sana (masjid)," ungkap Irjen Pol Krisno H Siregar.

Setelah situasi dinilai aman, Alung keluar dari area Mapolda dan berjalan menuju Aur Duri, lalu melanjutkan pelarian ke Tanjung Jabung Barat untuk bersembunyi di rumah kerabatnya.

Kronologi Kabur

Kronologi Pelarian Alung dari Mapolda Jambi, Kabur Saat Tangan Masih Terikat

Alung merupakan salah satu tersangka kasus sabu yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian di sekitar sebuah mal di Kota Jambi pada Oktober 2025.

Pada 10 Oktober 2025, polisi menangkap tiga orang, yakni Agit Putra Ramadhan, Juniardo, dan Alung Ramadhan.

Dalam proses penyidikan, Agit dan Juniardo lebih dulu menjalani pemeriksaan, sedangkan Alung dijadwalkan diperiksa setelahnya.

Namun, pada malam hari, saat akan menjalani pemeriksaan, Alung justru memanfaatkan kelengahan petugas untuk melarikan diri.

Saat itu, Alung berada di ruang penyidik di lantai dua Mapolda Jambi dan sempat ditinggalkan seorang diri.

Kesempatan tersebut digunakannya untuk kabur dengan cara melompat melalui jendela.

Dari lantai dua, ia turun melalui dinding, lalu berlari menuju bangunan yang belum selesai di bagian belakang Mapolda Jambi.

"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (4/4/2026).

Saat melarikan diri, tangan Alung diketahui masih terikat menggunakan kabel ties.

Namun, Kombes Manang mengonfirmasi bahwa Alung berhasil melepas borgol sebelum kabur lewat jendela.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengakui bahwa insiden tersebut terjadi akibat kelalaian petugas ketika proses pemeriksaan hendak dilakukan.

"Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan," ujar Kombes Erlan dalam keterangan persnya, Sabtu (4/4/2026).

Usai kejadian itu, Alung Ramadhan yang merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu langsung ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, penyidik yang bertugas saat insiden terjadi telah dijatuhi sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Kami sampaikan, penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf, disidang kode etik, dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun," jelas Erlan.

Transformasi Alung

Selama pelarian, penampilan Alung mengalami perubahan mencolok.

Rambutnya yang sebelumnya pendek kini tampak panjang, gondrong, dan bergelombang hingga menutupi telinga.

Perubahan ini diduga sebagai upaya menghindari identifikasi petugas selama bersembunyi di wilayah pesisir.

Kasus ini juga kembali menyoroti kondisi Kelurahan Penyengat Rendah, tempat tinggal Alung.

Lurah setempat, Haikal Fahlevi, mengakui wilayah tersebut telah lama dikenal sebagai lokasi peredaran narkotika.

"Bagaimana generasi anak-anak di sini bisa berkembang, punya masa depan yang baik kalau narkoba masih terus merajalela," tutur Haikal, tempo hari.

Proses Hukum Berlanjut

Kini Alung kembali ditahan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan intensif, termasuk pengembangan kasus jaringan narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu.

Sementara itu, dua anggota jaringan lainnya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, telah lebih dulu menjalani proses persidangan.

 

Baca juga: KPK Soroti Anggaran MBG dan Rawannya Konflik Kepentingan Penentuan Mitra SPPG

Baca juga: Kenapa Polda Jambi Tak Membuka Rekaman CCTV Pelarian Alung Kasus 58 Kg Sabu?

Baca juga: Mantan Sekda Bersaksi soal Korupsi Proyek Akses ke Pelabuhan Ujung Jabung

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.