Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pembongkaran rel kuno di kawasan Sungai Sukalila-Kalibaru, Kota Cirebon, masih berbuntut panjang.
Tak hanya menuai sorotan publik, kasus ini bahkan menyeret Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, yang dilaporkan ke polisi.
Menanggapi laporan ini, Effendi Edo menegaskan bahwa pemerintah daerah bukan pihak yang melakukan pembongkaran.
Edo menjelaskan bahwa proses terkait jembatan rel tersebut sudah melalui komunikasi panjang.
“Iya, tentang pembongkaran rel itu sebetulnya kan kita sudah jauh-jauh hari, pada saat kita melakukan pembenahan di Kali Sukalila, berkomunikasi tentang siapa pemilik dari jembatan tersebut. Ternyata pemiliknya adalah Dirjen Kereta Api,” ujar Edo ditemui di sela kegiatan Silaturahmi dan Halal Bihalal Partai Golkar di salah satu hotel di Jalan Raya Siliwangi, Sabtu (18/4/2026).
Baca juga: Rel Kuno di Cirebon Dibongkar, PT KAI Sampaikan Permohonan Maaf: Atas Permintaan Pemda
Edo mengatakan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan pengecekan status bangunan tersebut.
“Kami pun sudah bersurat. Bahkan sebelum bersurat pun kami sudah melakukan evaluasi. Jembatan itu tidak termasuk dalam pencatatan cagar budaya dan lain sebagainya, memang belum tercatat,” ucapnya.
Menurut Edo, keputusan pembongkaran sepenuhnya berada di tangan PT KAI, dengan pertimbangan utama keselamatan.
“Sehingga, PT KAI memutuskan untuk melakukan pembongkaran karena kekuatan dari jembatan itu sendiri tinggal sekitar 30 persen. Alasannya tentu demi keselamatan, dan juga untuk memperlancar arus air di Kali Sukalila,” jelas dia.
Ia juga mengungkap adanya potensi risiko besar jika jembatan tersebut tetap dipertahankan.
“Pertimbangan dari PT KAI sendiri juga karena di sebelahnya terdapat pipa gas. Dengan kondisi struktur yang tinggal 30 persen, muncul kekhawatiran dari PT KAI jika jembatan itu roboh, maka akan menimpa pipa gas yang ada di sampingnya. Hal itu tentu bisa memicu polemik baru yang lebih besar,” katanya.
Menurut Edo, pemda bukan pihak yang bertanggung jawab langsung atas pembongkaran tersebut.
“Jadi, mengenai jembatan itu, bukan kami (Pemda) yang memutuskan dan bukan kami juga yang membongkar. Pembongkaran dilakukan oleh PT KAI berdasarkan faktor keselamatan tadi. Sekali lagi, objek tersebut belum terdaftar atau tercatat sebagai cagar budaya,” ujarnya.
Baca juga: Dewa United vs Persib Bandung Dipastikan Tanpa Penonton, Keuntungan Buat Pangeran Biru?
Meski telah dilaporkan ke polisi, Edo memilih menghormati proses hukum yang berjalan.
“Ya tidak apa-apa, itu kan hak dari teman-teman semua. Tapi saya memohon maaf karena ini bukan keinginan pribadi saya, melainkan untuk kepentingan Kota Cirebon,” ucap politikus Partai Golkar itu.
Ia menambahkan, jika sejak awal objek tersebut telah resmi tercatat sebagai cagar budaya, pihaknya tidak akan mengambil langkah tersebut.
“Saya pun tahu, jika memang itu sudah tercatat (sebagai cagar budaya), saya tidak akan berani mengganggu itu. Tapi karena belum tercatat dan pemiliknya pun merestui untuk dibongkar oleh mereka sendiri, ya silakan saja,” ujarnya. (*)