LPSK Jemput Bola Tawarkan Perlindungan Bagi Korban Dugaan Pelecehan FH UI
Ferdinand Waskita Suryacahya April 18, 2026 10:11 PM

 

 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan upaya jemput bola terhadap korban dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan upaya jemput bola dilakukan dengan menemui kuasa hukum dari 20 korban dan pihak-pihak terkait lain yang memiliki informasi terkait kasus.

Di antaranya menemui Dekan Fakultas Hukum UI, Satgas PPKS Universitas Indonesia, dan perwakilan mahasiswa, pertemuan ini sudah dilakukan tim LPSK pada 15-16 April 2026.

Dalam pertemuan, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada para korban agar mereka mendapatkan hak-haknya sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (18/4/2026).

Secara umum bentuk perlindungan yang dapat diberikan LPSK kepada para korban di antaranya jaminan keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan dalam proses hukum

Kemudian pemenuhan hak-hak prosedural, sehingga diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para korban agar mereka dapat bersuara terkait kasus tanpa khawatir mendapat ancaman.

Pasalnya dalam banyak kasus kekerasan seksual ditangani LPSK, hambatan tidak hanya pada aspek pembuktian secara hukum tapi juga pada keberanian saksi atau korban untuk melapor.

"Faktor seperti tekanan sosial, relasi kuasa, hingga kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum sering kali menjadi pertimbangan utama. Perlindungan menjadi penting," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan secara hukum dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dijelaskan kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tapi juga non fisik.

Ketentuan terkait tindak kekerasan seksual non fisik dapat dipidana ini terkmaktub dalam Pasal 5, selain itu UU TPKS juga secara khusus mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik.

LPSK menyatakan terus berkoordinasi dengan kuasa hukum korban untuk memberikan penjelasan terkait teknis perlindungan, dan berkoordinasi dengan pihak UI terkait penanganan kasus.

"Bahwa perlindungan terhadap saksi atau korban menjadi faktor penting dalam memastikan proses hukum dapat berjalan, sekaligus memberikan rasa aman bagi korban dalam mencari keadilan," tuturnya.

Sebelumnya kasus dugaan pelecehan seksual melibatkan belasan mahasiswa FH UI viral usai tangkapan layar percakapan mereka pada grup WhatsApp diunggah di media sosial.

Dalam tangkapan layar percakapan grup WhatsApp tersebut tampak sejumlah pelaku melontarkan pesan yang objektifikasi tubuh mahasiswi, bahkan menyebut frasa 'asas perkosa'.

Pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan mengecam dugaan kasus pelecehan di lingkungan mereka, dan membekukan status akademik 16 mahasiswa diduga terlibat.

BERITA TERKAIT

  • Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Fisik Kepada 2 Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN
  • Baca juga: LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
  • Baca juga: Ada Risiko Ancaman, LPSK Beri Perlindungan Fisik ke Aktivis KontraS Korban Air Keras
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.