Buronan Kasus Pencurian di Bungo Ditangkap Dini Hari Tadi
Mareza Sutan AJ April 18, 2026 10:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO -- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Bungo berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

DPO tersebut merupakan terpidana bernama Alfajri alias Al. Ia ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, bersama Kepala Seksi Intelijen, Rendy Winata, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ivan Day Iswandy.

Kejari juga menggandeng Polres Bungo unguk dukungan pengamanan dari anggota Polres Bungo, Ipda Andi Mirza.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bungo, Rendy Winata, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Desa Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.

Terpidana diamankan dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP.

“Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi Tim Tabur Kejari Bungo dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi Jambi,” ujar Rendy.

Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN-601/L.5.12/Eoh.3/04/2026 tertanggal 17 April 2026.

Putusan yang dieksekusi merupakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 571 K/Pid/2025 tanggal 5 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan itu, Al dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.

Sebelum penangkapan, tim terlebih dahulu melakukan pemantauan sejak Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Petugas kemudian melanjutkan pengintaian di rumah terpidana sejak pukul 19.00 WIB.

“Sekitar pukul 01.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa terpidana pulang ke rumahnya. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.

Dalam proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bungo untuk menjalani proses administrasi.

Penangkapan berlangsung cepat dan kondusif, selesai sekitar pukul 01.45 WIB tanpa kendala berarti.

Setelah diamankan, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi terpidana.

Al-Fajri kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani masa hukumannya.

 

Baca juga: JK Sebut Ceramah di UGM Viral setelah Adukan Rismon: Itu Ijazah, Kenapa sih?

Baca juga: Iran Kendalikan Lagi Selat Hormuz, Sebut AS Lakukan Pembajakan Berdalih Blokade

Baca juga: Pria di Merangin Meninggal dalam Kondisi Terimpit Motor Alami Sakit Jantung

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.