TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sampurno, memilih menyelesaikan persoalan penganiayaan yang dilakukan oleh 15 orang terhadap dirinya secara damai. Hal itu disampaikan saat ditemui di kediamannya, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, sikap memaafkan merupakan bagian dari ajaran agama yang harus dijalankan, termasuk terhadap pihak yang telah melakukan kesalahan.
“Betul sekali, saya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Saya ingin mencontohkan bahwa seorang muslim harus bisa memaafkan,” ujarnya.
Sampurno menilai para pelaku kemungkinan melakukan tindakan tersebut karena khilaf. Ia pun mengajak semua pihak untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar konflik tidak berujung kekerasan.
“Kalau ada salah paham, cukup dibicarakan baik-baik. Tidak perlu sampai melukai, kasihan keluarga. Saya juga mohon maaf jika memang ada kesalahan dari saya,” tambahnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan Kades Pakel Lumajang, Terancam 7 Tahun Penjara
Sampurno menjelaskan, kejadian bermula saat dirinya mendatangi seorang pengusaha tebu bernama Dani untuk meminjam uang. Namun, ia merasa dipermalukan karena tidak dilayani dengan baik.
“Saya bawa sertifikat, juga buah durian. Sampai sana dibilang sakit, akhirnya kami pulang. Kalau memang tidak ada, seharusnya bilang dari awal,” ujarnya.
Beberapa hari kemudian, keduanya bertemu di sebuah pengajian di Kecamatan Ranuyoso, 14 April 2026. Dalam pertemuan itu, Sampurno mengaku sempat menegur Dani.
“Saya marahi supaya tidak merendahkan orang kecil,” katanya.
Baca juga: Kades Pakel Lumajang Digebuki 10 Orang di Rumahnya Hingga Masuk RS
Ia menduga teguran tersebut memicu kemarahan hingga berujung pada aksi penyerangan.
Sampurno mengingat jelas saat sekelompok orang datang ke rumahnya menggunakan dua mobil dan membawa senjata tajam.
“Mereka datang membawa sajam. Saya dibacok dari berbagai arah,” ungkapnya.
Meski mengalami serangan, ia selamat dan mengaku tidak memiliki kekuatan khusus.
“Saya tidak pakai apa-apa. Saya yakin ini pertolongan Allah,” ujarnya.
Baca juga: Kades Pakel Lumajang Diserang Belasan Orang, Ini Kronologi dan Pengakuan Korban
Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan. Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar, menegaskan pihaknya tetap menangani kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami membuka peluang penyelesaian di luar pengadilan sesuai mekanisme yang ada. Namun proses hukum tetap berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan nanti,” katanya.
Polisi juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan peran dan tindak pidana masing-masing pelaku.
Kasubsi Humas Polres Lumajang, Suprapto, mengungkapkan dari 10 orang yang diamankan, delapan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tujuh tersangka sudah ditahan, sementara satu orang tidak ditahan karena baru keluar dari rumah sakit,” jelasnya.