SP3 Kasus Rismon Sianipar, M Darmizal: Setiap Tuduhan Harus Dibuktikan Secara Sah
Erik S April 19, 2026 01:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo-Gibran, HM Darmizal menilai langkah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Rismon Sianipar merupakan bukti nyata penegakan hukum yang profesional.

Darmizal menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah didasarkan pada fakta hukum yang objektif.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional, berbasis fakta hukum, serta tidak terpengaruh oleh tekanan opini publik maupun kepentingan kelompok tertentu," kata Darmizal, Sabtu (18/4/2026).

Ia secara khusus menyoroti tim penyidik yang dinilai bekerja secara tegas dan terukur dalam menangani perkara yang berkaitan dengan laporan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Lebih lanjut, Darmizal menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini menjadi preseden penting bahwa tuduhan terkait ijazah palsu yang selama ini digulirkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, publik perlu mendapatkan kejelasan agar hukum tidak dijadikan alat untuk membangun opini menyesatkan atau menyebarkan fitnah.

"Narasi tersebut sebelumnya digulirkan oleh kelompok tertentu. SP3 ini adalah bentuk kepastian hukum agar publik paham bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan secara sah, bukan melalui propaganda atau hoaks," tegasnya.

Darmizal juga mengungkapkan latar belakang di balik proses hukum ini, di mana sebelumnya telah dilakukan upaya rekonsiliasi melalui restorative justice (RJ).

Ia menyebut sempat memfasilitasi pertemuan antara sejumlah pihak, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dengan Joko Widodo di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah.

Pertemuan tersebut, menurut Darmizal, berlangsung penuh kehangatan sebagai sesama sahabat lama dan menghasilkan kesepakatan damai.

"Langkah RJ ini mencerminkan budaya luhur bangsa kita yang mengedepankan musyawarah. Buah dari maaf yang diberikan secara langsung oleh Bapak Joko Widodo menjadi bentuk penyelesaian secara beradab dalam kerangka rekonsiliasi," paparnya.

Meski demikian, Darmizal mengingatkan bahwa proses hukum tetap berjalan secara independen. Penerbitan SP3 bagi Rismon Sianipar pada 14 April 2026 merupakan hasil akhir yang harus dihormati semua pihak.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas nasional dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak berdasar.

Baca juga: Marah Dituding Danai Kasus Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Ungkap Tolak Bertemu Rismon: Ogah Ikut Campur

"Kita harus kembali pada prinsip negara hukum. Mari kita jaga persatuan dan menghormati institusi penegak hukum kita," pungkas Darmizal.

Tidak Miliki Dasar Hukum

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menegaskan penerbitan SP3 terhadap Rismon Sianipar dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut memiliki ancaman pidana di atas lima tahun, sehingga tidak dapat dihentikan.

“Pasal 35 itu ancamannya 12 tahun dan Pasal 32 itu ancaman pidananya 8 tahun,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

Ia menilai, dengan ancaman pidana tersebut, pernyataan dari kubu Rismon perihal terbitnya SP3 tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Diketahui, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi tersangka Rismon Sianipar dalam kasus tudigan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 Rismon Sianipar pada tanggal 14 April 2026.

"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar pada 14 April 2026," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin saat jumpa pers, Jumat 17 April 2026.

Iman mengungkapkan, Rismon telah menemui mantan presiden Jokowi di kediamannya, Solo pada 1 April 2026.lalu.

Namun, penghentikan penyidikan terhadap Rismon Sianipar dalam kasus ijzah Jokowi tidak menggugurkan status tersangka lainnya di persidangan. 

"Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian tersangka dan pelapor melalui restorative justice," ungkapnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.