Polisi Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, Amankan 5 Pelaku dan 32 Ribu Butir Obat
Wahyu Gilang Putranto April 19, 2026 03:31 AM

 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

Dari operasi ini, lima orang pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda, dengan barang bukti puluhan ribu butir obat daftar G.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal adanya aktivitas transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar.

“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” kata Reynold, Sabtu (18/4/2026).

Adapun pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam. Tiga pelaku berinisial W, S, dan M diamankan di sejumlah titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini. 

Polisi juga mendapati berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl dari tangan ketiganya.

Hasil pengembangan kasus kembali mengungkap lokasi dua pelaku lainnya. Dua orang berinisia I dan A ditangkap pada sebuah kamar kos di Jalan Petak X, Jumat (17/4).

Barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan ikut diamankan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Reynold.

Baca juga: Jual Tramadol dan Obat Keras di Jakbar, Pelaku Sulap Tempat Usaha Jadi Toko Kosmetik di Gang Sempit

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.

“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” jelasnya.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.