Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Narkoba di Sambas, Polisi Sita 1,62 Gram Sabu
Faiz Iqbal Maulid April 19, 2026 08:24 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satresnarkoba Polres Sambas mengamankan dua orang berinisial S alias A (33) dan H alias A (38) atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat 17 April 2026.

Kedua tersangka itu diamankan di sebuah rumah Desa Sentebang, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko membenarkan penangkapan dua pelaku tindak pidana narkoba.

AKP Sadoko menjelaskan, Polres Sambas menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Satresnarkoba Polres Sambas dalam mengungkap tindak pidana narkotika Senin, 13 April 2026 sekira pukul 03.30 WIB di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas," katanya.

AKP Sadoko bilang, pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial S alias A (33) dan H aliasA (38) yang melakukan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

"Keduanya diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Sentebang, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas," tegasnya.

• Wisata Religi Sambas! Gua Maria Alam Santok Padukan Harmoni Keindahan Alam dan Nilai Spiritual

AKP Sadoko menyampaikan kronologi awal penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Kecamatan Jawai.

"Kemudian dengan dasar surat perintah tugas anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," ungkapnya.

Dia mengatakan, tim Satresnarkoba langsung menyelidiki, melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di dalam rumah.

“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 4 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,62 gram, serta barang bukti lainnya," ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Dia mengatakan, Polres Sambas mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.