Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, kembali berhasil menyelesaikan perselisihan antara Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) wilayah itu terkait pengesahan Rancangan APBK Tahun 2026.
Proses mediasi berlangsung intens sejak siang di Kantor Gubernur Aceh dan berlanjut hingga malam di rumah dinas Wakil Gubernur, Sabtu (18/4/2026).
“Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan bersama,” kata Fadhlullah.
Diketahui, perselisihan antara Bupati dan DPRK Aceh Singkil sebelumnya telah menghambat pengesahan APBK Singkil 2026.
Baca juga: VIDEO - Cegah Konflik, Bupati Aceh Singkil Desak Pemerintah Pusat Bangun Jalan Batas
Akibatnya, daerah tersebut menjadi salah satu yang paling terlambat menetapkan anggaran di Aceh, meskipun batas waktu pengesahan telah ditetapkan pada November 2025.
Fadhlullah menegaskan pentingnya komitmen dari kedua belah pihak untuk menjalankan kesepakatan yang telah dicapai.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengingkari hasil mediasi demi ini menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
“Keharmonisan antara pemerintah kabupaten dan DPRK menjadi kunci utama dalam mendorong pembangunan Aceh Singkil,” ujar Fadhlullah.
Ia juga meminta agar sidang paripurna pengesahan APBK segera dilaksanakan pada Selasa (21/4/2026), guna memastikan roda pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan optimal tanpa hambatan lebih lanjut.
Upaya memediasi tersebut turut didampingi oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Syakir, Asisten Administrasi Umum Murthala, dan Inspektur Aceh. (*)