DPRD Lampung Tengah Desak Dishub Cabut Izin Andalalin Proyek PT Angel Yeast
taryono April 19, 2026 09:19 AM

 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Dinas Perhubungan (Dishub) diminta tidak ragu mencabut izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) jika pelanggaran di lapangan terus dibiarkan. 

Desakan itu menguat seiring meningkatnya risiko keselamatan pengguna jalan akibat aktivitas proyek pembangunan pabrik PT Angel Yeast Budi Indonesia di Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah. 

Ancaman pencabutan izin dinilai sebagai langkah tegas yang perlu diambil bila perusahaan tidak menunjukkan itikad memperbaiki dampak operasionalnya.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Elsan Tomi Sagita, menilai kondisi di lapangan sudah melampaui batas toleransi. 

Ia menegaskan bahwa Dishub harus segera turun melakukan inspeksi langsung, bukan sekadar menunggu laporan. 

“Ini bukan sekadar keluhan warga, ini sudah menyangkut keselamatan publik. Kalau perusahaan tidak mampu mengelola dampak operasionalnya, untuk apa izinnya dipertahankan?” tegasnya, Sabtu (18/4/2026).

Sorotan muncul setelah jalan utama di kawasan tersebut berubah menjadi titik rawan kecelakaan. 

Ceceran tanah dari truk proyek membuat permukaan aspal licin, terutama saat terkena air. Dalam beberapa waktu terakhir, lebih dari sepuluh pengendara sepeda motor dilaporkan terjatuh akibat kondisi tersebut.

Elsan menyebut peringatan yang sebelumnya diberikan tidak membuahkan hasil. 

Ia justru melihat adanya indikasi pembiaran karena kondisi jalan semakin memburuk. 

“Kalau sudah diingatkan tapi tidak ada perubahan, berarti ada yang salah dengan komitmen mereka terhadap keselamatan,” ujarnya.

Dari sisi warga, situasi ini digambarkan semakin mengkhawatirkan. Jalan yang setiap hari dilalui berubah menjadi “jebakan” yang membahayakan, terutama bagi pelajar dan pekerja. 

Dani, warga setempat, mengatakan upaya penyiraman yang dilakukan tidak menyelesaikan masalah. “Penyiraman itu bukan solusi, malah memperparah. Jalan jadi becek dan makin berbahaya, apalagi untuk anak sekolah,” katanya.

Kemarahan warga memuncak setelah beredar video yang memperlihatkan seorang pria dan anak kecil terjatuh akibat jalan licin. 

Peristiwa itu memperkuat kekhawatiran bahwa kondisi tersebut telah menimbulkan korban nyata, bukan sekadar potensi bahaya.

Elsan juga menyoroti minimnya fasilitas pendukung yang seharusnya menjadi standar dalam proyek besar, seperti wash bay untuk membersihkan roda kendaraan sebelum keluar ke jalan umum. 

Menurutnya, kelalaian pada aspek dasar ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal perusahaan. 

“Ini standar paling dasar. Kalau hal sederhana saja diabaikan, patut dipertanyakan bagaimana mereka menjalankan prosedur lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif dalam persoalan ini. 

Dishub diminta mengambil langkah konkret dan tegas agar tidak muncul kesan pembiaran. 

“Jangan sampai ada kesan keselamatan warga bisa dikompromikan oleh kepentingan proyek,” tambahnya.

Hingga kini, belum terlihat langkah signifikan dari pihak perusahaan untuk membersihkan jalan secara menyeluruh atau memperbaiki sistem operasionalnya. 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

 (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.